Jakarta

Amplifikasi Pelaksanaan Anggaran Akhir Tahun 2023

PELAKSANAAN ANGGARAN AKHIR TAHUN 2023

MENJAGA BELANJA PEMERINTAH DAN MENINGKATKAN KUALITAS ADMINISTRASI PELAKSANAAN ANGGARAN

 

 

            Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan pedoman pelaksanaan anggaran akhir tahun 2023 berupa Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun 2023. Pedoman ini meliputi pengaturan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan akhir Desember 2023.

 

Tujuan Umum

            Secara umum pedoman Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT) 2023 bertujuan untuk mengatur batas-batas tanggal dan norma waktu pelaksanaan anggaran khusus di bulan Oktober s.d. Desember 2023. Pengaturan tersebut diperlukan karena rentang waktu yang tersedia untuk pelaksanaan anggaran 2023 terbatas hanya tinggal beberapa pekan saja, sehingga harus dapat dipastikan bahwa semua program pemerintah dapat terlaksana di sisa waktu tersebut secara rapi dan akuntabel.

           

Pengeluaran Negara

            Pengaturan pengeluaran negara dalam LLAT 2023 ditujukan untuk memastikan belanja terealisasi tepat waktu dan menunjang pencapaian target-target pemerintah. Hal ini dilakukan dengan menetapkan tanggal-tanggal batas persiapan dan penyelesaian administrasi belanja negara serta penyampaian data proyeksi arus kas pendapatan dan belanja negara.

Persiapan belanja negara dilakukan salah satunya dengan penyelesaian data kontrak untuk memastikan pekerjaan pengadaan dan pembangunan beserta pagu belanjanya telah disiapkan secara baik. Adapun penyelesaian administrasi belanja dilakukan dengan penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bendahara umum negara untuk diproses sebagai pembayaran negara kepada penyedia barang dan jasa.  

Data proyeksi arus keluar dari rencana belanja negara perlu dimutakhirkan untuk memastikan ketersediaan data yang diperlukan bendahara umum negara dalam menyusun langkah-langkah pemenuhan kebutuhan kas pemerintah. Pemenuhan kas ini memerlukan data yang berkualitas agar penyediaan kas dapat dilaksanakan tepat waktu dan dengan biaya paling efisien.

 

Uang Makan dan Lembur

            Khusus di bulan Desember diharapkan agar uang makan dan lembur dibayarkan menggunakan mekanisme uang persediaan atau tambahan uang persediaan. Mekanisme ini merupakan pembayaran kepada pegawai menggunakan uang yang ada pada bendahara satuan kerja, bukan dengan mekanisme transfer langsung dari rekening kas negara ke penerima.

            Mekanisme ini digunakan karena hanya mekanisme yang dapat mengakomodasi pembayaran uang makan dan lembur hingga akhir Desember karena mekanisme dengan transfer langsung hanya dapat mengakomodasi maksimal hingga pertengahan Desember. Oleh karena itu mekanisme ini juga menjamin hak pegawai lebih cepat terpenuhi dan memastikan bahwa anggaran tahun berikut tidak dibebani oleh pembayaran belanja bulan Desember 2023.

 

Gaji Induk Januari 2024

            SPM gaji induk Januari 2024 diatur untuk diajukan lebih cepat dari bulan-bulan sebelumnya. Pengaturan tersebut bertujuan agar pengajuan SPM tidak dilakukan di masa akhir tahun di mana pada masa-masa tersebut volume pekerjaan meningkat sangat tinggi yang disertai tenggat yang semakin pendek. Dengan demikian pegawai dapat menerima gaji tepat waktu di awal Januari tanpa terganggu oleh proses dan kesibukan akhir tahun.

 

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran

            Rekening ini digunakan sebagai pengganti mekanisme pembayaran dengan jaminan bank garansi pada akhir tahun anggaran untuk barang dan jasa yang belum diterima. Mekanisme ini dilakukan dengan cara menyediakan sebuah rekening penampungan untuk menampung dana sebesar nilai yang akan dibayarkan dari pekerjaan/penyediaan barang dan jasa yang diperkirakan akan selesai di sepuluh hari terakhir bulan Desember. Pada saat pekerjaan/penyediaan tersebut selesai maka dana dari rekening tersebut akan ditransfer ke penyedia barang dan jasa sebesar nilai yang diselesaikan/diserahterimakan.

            Mekanisme ini merupakan inovasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk menyederhanakan salah proses akhir tahun sehingga tercipta efisiensi pekerjaan dan kualitas hasil pekerjaan lebih dapat dikendalikan. Mekanisme ini juga menurunkan peredaran uang negara yang belum disertai dengan output riil dari penyedia barang dan jasa sehingga kualitas pengeluaran uang oleh negara dapat ditingkatkan karena dapat dipastikan uang yang keluar setara dengan barang dan jasa yang riil diterima negara.

           

Perpanjangan Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan

            Pekerjaan yang tidak selesai di akhir tahun 2023 dapat memperoleh kesempatan untuk diperpanjang ke tahun 2024 jika pekerjaan tersebut layak untuk memperoleh kesempatan tersebut. Pemberian kesempatan ini dimaksudkan agar negara dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari pekerjaan dimaksud. Pekerjaan yang terputus di tengah jalan tidak dapat memberi manfaat sesuai yang diharapkan, bahkan dalam beberapa kasus justru menimbulkan kerugian yang lebih besar daripada manfaat yang diharapkan.

 

 

Fahmi Kadaffi

Kepala Seksi Pencairan Dana

KPPN Jakarta IV

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search