Sehubungan dengan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-6705/PB.7/2017 tanggal 1 Agustus 2017 hal Pemberitahuan Akun Penerimaan PFK 2% Gaji PNS Pusat, 2% Gaji Polri dan PNS Polri, serta 2% Gaji TNI dan PNS Kemhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa untuk menampung setoran/potongan PFK 2% Gaji PNS Pusat, 2% Gaji Polri dan PNS Polri, serta 2% Gaji TNI dan PNS Kemhan telah ditetapkan akun penerimaan yaitu:
Akun-Akun dimaksud telah tersedia di aplikasi SAS dan Aplikasi Simponi dan digunakan secara efektif oleh Satuan Kerjan mitra kerja mulai bulan Oktober 2017 pada saat pengajuan SPM Gaji Induk Bulan Oktober 2017. Akun 811131 (Penerimaan setoran/potongan PFK 2% Iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan) masih diaktifkan selama Tahun 2017 (sampai dengan 31 Desember 2017). Mulai tahun 2018 akun 811131 dinonaktifkan. Referensi akun 811131 yang telah ada sampai dengan Bulan September 2017 tetap menggunakan akun 811131 ( tidak dikoreksi ke akun baru).
Pada saat perekaman SPP Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, dan Gaji Lainnya yang menggunakan proses import ADK dari Aplikasi GPP , maka pada kolom potongan otomatis terisi dengan akun 811131. Operator Aplikasi SAS harus melakukan perubahan dari akun 811131 menjadi akun sebagaima dimaksud pada tebel di atas.
Unduh Surat Pemberitahuan S-4418/WPB.12/KP.175/2017 tentang Penggunaan Akun Baru PFK 2%