Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094

Aset digolongkan menjadi aset lancar dan aset non lancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau berupa kas dan setara kas.

Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Pos-pos investasi jangka pendek antara lain deposito berjangka 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan dan surat berharga yang mudah diperjualbelikan. Pos-pos piutang antara lain piutang pajak, retribusi, denda, penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan  diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.

Aset nonlancar merupakan aset yang tidak mudah untuk dikonversi menjadi kas atau tidak diharapkan untuk dapat menjadi kas dalam jangka waktu satu tahun atau satu siklus produksi. Aset yang termasuk aset tidak lancar seperti investasi jangka panjang, aset tetap, aset tak berwujud (intangible assets) dan aset lain-lain. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya untuk mempermudah pemahaman atas pos-pos aset nonlancar yang disajikan di neraca.

Bagi entitas yang bergerak di bidang perkebunan atau peternakan, maka akan muncul jenis aset yang khusus pada sederet klasifikasi aset yang dilaporkannya. Aset khusus yang menjadi pembeda tersebut adalah aset biologis. Aset biologis adalah aset entitas berupa hewan dan atau tanaman (IAS 41). Karakteristik khusus yang melekat pada aset biologis terletak pada adanya proses transformasi atau perubahan biologis atas aset ini sampai pada saatnya aset ini dapat dikonsumsi atau dikelola lebih lanjut oleh entitas. Transformasi biologis terdiri atas proses pertumbuhan, degenerasi, produksi, dan prokreasi yang menyebabkan perubahan secara kualitatif dan kuantitatif dalam kehidupan hewan dan tumbuhan tersebut. Aset biologis dapat menghasilkan aset baru yang terwujud dalam agricultural produce atau berupa tambahan aset biologis dalam kelas yang sama.

 

ASET BIOLOGIS MENURUT SAP DAN SAK

            Standar akuntansi merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan. Standar ini diperlukan untuk menyamakan prosedur dalam segala hal terkait dengan pelaporan keuangan agar laporan keuangan yang dihasilkan oleh entitas bisa diperbandingkan dan dianalisis untuk kepentingan para pengguna laporan keuangan. Implementasi dari standar akuntansi sifatnya mengikat supaya laporan keuangan tersebut terhindar dari penyajian yang bias.

            Di Indonesia sendiri, dalam prakteknya terdapat dua standar akuntansi, yaitu Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD). SAP yang berlaku di Indonesia saat ini dituangkan dalam peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 71 Tahun 2010. Sedangkan SAK adalah metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan bisnis.

 

  1. Perlakuan Aset Biologis menurut PP Nomor 71 Tahun 2010

Aset biologis seperti hewan dan tanaman tidak diatur secara khusus dalam PP 71 tahun 2010. Dalam PSAP 05 tentang Persediaan, hewan dan tanaman disebutkan dalam paragraf 34 sebagai salah satu kategori persediaan yaitu hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. Dengan demikian, untuk hewan dan tanaman yang akan dijual atau diserahkan kepada masyarakat, perlakuan akuntansinya mengikuti perlakuan akuntansi untuk persediaan sebagai berikut.

Pengakuan

Persediaan diakui pada saat:

  • potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Biaya tersebut didukung oleh bukti/dokumen yang dapat diverifikasi dan di dalamnya terdapat elemen harga barang persediaan sehingga biaya tersebut dapat diukur secara andal, jujur, dapat diverifikasi, dan bersifat netral; dan/atau
  • pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah. Dokumen sumber yang digunakan sebagai pengakuan perolehan persediaan adalah faktur, kuitansi, atau Berita Acara Serah Terima (BAST).

Pengukuran

  • Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian.
  • Biaya perolehan persediaan meliputi: a) harga pembelian; b) biaya pengangkutan; c) biaya penanganan; d) biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Hal yang mengurangi biaya perolehan persediaan: a) potongan harga, b) rabat, dan lainnya yang serupa.
  • Harga pokok produksi digunakan apabila persediaan diperoleh dengan memproduksi sendiri.
  • Harga pokok produksi dapat terdiri dari biaya langsung yang terkait denganpersediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. Dalam menghitung harga pokok produksi, dapat digunakan biaya standar dalam hal perhitungan biaya riil sulit dilakukan.
  • Nilai wajar digunakan apabila persediaan diperoleh dari cara lainnya.

Contoh: proses pengembangbiakan hewan dan tanaman, donasi, rampasan dan lainnya.

  • Persediaan yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat, biaya perolehannya meliputi harga pembelian serta biaya langsung yang dapat dibebankan pada perolehan persediaan tersebut.

Penyajian dan Pengungkapan

Persediaan disajikan di neraca pada bagian aset lancar. Dalam rangka penyajian persediaan di neraca, satuan kerja melaksanakan Stock Opname (Inventarisasi Fisik) persediaan yang dilakukan setiap semester. Untuk selanjutnya berdasarkan hasil inventarisasi fisik tersebut dilakukan penyesuaian data nilai persediaan.

Catatan atas Laporan Keuangan untuk persediaan mengungkapkan:

  • Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
  • Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
  • Penjelasan atas selisih antara pencatatan dengan hasil inventarisasi fisik;
  • Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.

 

  1. Aset Biologis menurut SAK

Secara umum ED PSAK 69 mengatur bahwa aset biologis atau produk agrikultur diakui saat memenuhi beberapa kriteria yang sama dengan kriteria pengakuan aset. Aset tersebut diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan keuangan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset diakui dalam laba rugi periode terjadinya. Pengecualian diberikan apabila nilai wajar secara jelas tidak dapat diukur secara andal.

PSAK 69 memberikan pengecualian untuk aset produktif yang dikecualikan dari ruang lingkup. Pengaturan akuntansi aset produktif tersebut mengacu ke PSAK 16: Aset Tetap. PSAK 69 tidak mengatur tentang pemrosesan produk agrikultur setelah masa panen. Sebagai contoh, pemrosesan buah anggur menjadi minuman anggur (wine) dan wol menjadi benang.

ED PSAK 69: Agrikultur mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 41 Agriculture per efektif 1 Januari 2016, kecuali beberapa hal.

IAS 41 Agriculture merupakan standar yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB) pada tahun 2000 yang bertujuan untuk memberikan pedoman perlakuan akuntansi dan pengungkapan terkait aktivitas agrikultur. Pengertian aktivitas agrikultur adalah pengelolaan entitas atas transformasi biologis dari hewan atau tanaman untuk dijual, menjadi produk agrikultur, atau menjadi tambahan aset biologis. IAS 41 ini diterapkan terhadap aset biologis yang akan dipanen hanya sampai dengan saat panen, walaupun kegiatan pengolahan tertentu setelah panen dapat dianggap sebagai kelanjutan alamiah dari aktivitas agrikultur. Selanjutnya, hasil panen tersebut diperlakukan sesuai dengan IAS 2 – Inventory yang menggunakan nilai wajar sebagai biaya perolehan awal persediaan.

Perlakuan akuntansi untuk aset biologis meliputi periode pertumbuhan (penambahan kuantitas atau kualitas), degenerasi (penurunan kuantitas atau kualitas), dan prokreasi (penambahan aset biologis atau turunan). Ruang lingkup dari IAS 41 adalah aset biologis, produk agrikultur/hasil yang akan dipanen, dan produk hasil pemrosesan setelah panen. Contoh dari asset biologis misalnya domba, tanaman kayu hutan, sapi perah, tanaman belukar dan tanaman buah. Hasil yang akan dipanen contohnya : wool, kayu bulat, susu, daun, dan buah. Sedangkan produk hasil pemrosesan setelah panen adalah benang, karpet, papan, keju, the, tembakau, olahan buah dan lain-lain.

Pengakuan

Dalam IAS 41, suatu aset biologis diakui jika, dan hanya jika:

  • Entitas mengendalikan aset tersebut sebagai hasil dari transaksi masa lalu.

Pengendalian dapat dibuktikan dengan misalnya kepemilikan hukum atas ternak dan merek atau penandaan atas ternak pada saat akuisisi, kelahiran, atau penyapihan.

  • Terdapat manfaat ekonomi di masa depan yang akan mengalir ke dalam entitas.

Manfaat masa depan umumnya dinilai melalui pengukuran atribut fisik yang signifikan.

  • mempunyai nilai wajar atau biaya dari aset dapat diukur secara andal.

Pengukuran

Aset biologis diukur berdasarkan nilai wajar. Aset biologis harus diukur pada pengakuan awal dan pada tanggal pelaporan berikutnya yaitu nilai wajar dikurangi estimasi biaya penjualannya, kecuali jika nilai wajar tidak bisa diukur secara andal. Yang termasuk ke dalam biaya penjualan adalah komisi untuk perantara atau penyalur yang ditunjuk oleh pihak yang berwenang, serta pajak atau kewajiban yang dapat dipindahkan. Biaya transportasi serta biaya yang diperlukan untuk memasukkan barang ke dalam pasar tidak termasuk ke dalam biaya penjualan ini.

Nilai wajar aset biologis didapatkan dari harga aset biologis tersebut pada pasar aktif. Yang dimaksud dengan pasar aktif (active market) adalah pasar dimana item yang diperdagangkan homogen, setiap saat pembeli dan penjual dapat bertemu dalam kondisi normal dan dengan harga yang dapat dijangkau.

Harga pasar di pasar aktif untuk aset biologis atau hasil pertanian adalah dasar yang paling dapat diandalkan untuk menentukan nilai wajar dari aset. Jika tidak terdapat pasar untuk menentukan nilai wajar atas aset biologis pada saat ini, maka entitas dapat menggunakan nilai sekarang dari arus kas bersih yang diharapkan dikurangi diskonto pada tarif pajak yang berlaku di pasar. Jika nilai wajar tidak dapat diukur secara andal, maka aset biologis diukur berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai. Ketika nilai wajar telah dapat diukur secara andal, maka entitas melakukan pengukuran pada nilai wajar dikurangi perkiraan biaya menjual. Selisih antara nilai aset biologis yang diukur menggunakan nilai wajar dikurangi biaya menjual pada saat pengakuan awal dan perubahan nilai wajar dikurangi biaya menjual aset biologis diakui sebagai laba atau rugi pada periode saat pengukuran tersebut terjadi.

Penyajian dan Pengungkapan

Aset biologis disajikan di neraca pada akun aset tidak lancar dengan sub akun masing-masing deskripsi kelompok yang membedakannya.

 

Jadi pada saat ini Standar Akuntansi di sektor pemerintahan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai asset biologis belumlah ada sehingga perlu dipikirkan oleh para pengambil kebijakan dalam hal ini Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) sehingga dalam praktek di pemerintahan yang melibatkan entitas yang bergerak di bidang agrikultur dapat terakomodir dan laporan keuangan yang dihasilkan oleh entitas ini dapat sesuai dengan kaidahnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search