Salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN adalah netralitas, yaitu setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berkenaan dengan penyelenggaraan pemilihan serentak Kepala Daerah pada bulan November 2024, #039punginfo edisi ini menyampaikan tentang Netralitas ASN.
Ayo ASN Sobat #intress039, mari jaga netralitas💪