Pemerintah menetapkan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional ,pada 16 Desember 1959. Tanggal tersebut dipilih karena merupakan tanggal lahir Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional di Indonesia..
KPPN Kupang berkomitmen untuk terus mengawal pencairan/penyaluran belanja negara dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik.