Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-343/PB/2020 tanggal 11 Mei 2020 dan berkenaan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan nonpegawai ASN tahun 2020, dapat diunduh disini.