Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai II

(0380) 8438712

S-708/WPB.24/KP.01/2020 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun dan Tunjangan serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Non-Pegawai ASN Tahun 2020

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-343/PB/2020 tanggal 11 Mei 2020 dan berkenaan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan nonpegawai ASN tahun 2020, dapat diunduh disini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search