Seiring dengan tahapan penanganan Covid-19 yang telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui nota dinas nomor ND-533/PB/2020, mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam ND-289/PB/2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III 2020.
Guna menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pengawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA, telah dilakukan penyesuaian terhadap proses penilaian IKPA.