Platform Belanja Online Pemerintah, Digipay Satu

Ekosistem pembayaran pemerintah melalui Digital Payment semakin dimudahkan dengan kehadiran digipay satu. Digipay Satu merupakan platform belanja online pemerintah yang digunakan oleh satuan kerja untuk melakukan belanja online dengan metode pembayaran menggunakan CMS atau menggunakan Kartu Kredit Pemerintah. Digipay satu secara resmi dirilis pada tanggal 1 Maret 2023 oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan menggantikan digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BNI)

Sejarah Digipay

Digipay dibangun dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pemerintah untuk modernisasi pengelolaan kas, memberikan kemudahan bagi bendahara pengeluaran satuan kerja terkait kewajiban perpajakan, mendukung inisiatif mitigasi fraud atas transaksi pengadaan barang/jasa, dan sekaligus memberikan dukungan penuh bagi sektor UMKM agar mampu go digital. Dalam rangka mengintegrasikan berbagai kebutuhan yang beragam tersebut, pemerintah menciptakan sebuah platfrom yang berbasis digital dan multifungsi, yang mampu mengintegrasikan kepentingan pemerintah, perbankan dan vendor UMKM dalam satu ekosistem.

Digipay dibuat untuk melengkapi gap yang tidak difasilitasi oleh marketplace populer dengan mengubah mindset, pola kerja dan cara pembayaran konvensional menjadi digitalisasi. Digipay unik, baru, dan berdampak luas, hal ini yang membuat Digipay berbeda dengan marketplace populer. Digipay bersifat Government to Business, seluruh proses bisnis yang dikembangkan harus selaras dengan berbagai regulasi yang ada. Keunikan lain yakni vendor tidak dikenakan biaya pendaftaran, potongan komisi atau biaya lainnya.

Pada bulan November 2019 ketika pertama kali Digipay diperkenalkan, hanya ada 10 satker yang digunakan sebagai uji coba di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada awalnya pengembangan aplikasi digipay yang dibangun bersama Himbara berbasis bank (BRI, Mandiri dan BNI) dan diperkenalkan aplikasinya dengan nama digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri) dan Digipay009 (BNI). Ekossitem Digipay yang dibangun berbasis bank ini memiliki beberapa kekurangan antara lain satker dan vendor wajib memilki rekening di Himbara dan transaksi hanya bisa dilakukan dengan overbooking sehingga pertumbuhan Digipay tidak maksimal.

Pada bulan Maret 2023, diperkenalkan Integrated Digipay yang dibangun untuk mengakomodasi seluruh bank dan pengembangan aplikasi dikembangkan secara penuh oleh Kementerian Keuangan. Integrated Digipay ini menyempurnakan digipay sebelumnya yang bersifat segmented yaitu berbasis bank (BRI, Mandiri dan BNI) menjadi Integrated Digipay dimana Rekening user (satker dan vendor) bebas tidak harus memiliki rekening di Himbara dan bisa melakukan transaksi antar rekening pada bank yang berbeda sehingga akan dapat mengakselerasi pertumbuhan Digipay.

 

Keterbaruan Digipay Satu dengan Digipay Segmented

  1. Perubahan regulasi

    Perubahan regulasi meliputi adanya regulasi baru yaitu PER-7/PB/2022, Perubahan terkait nilai limit KKP dan Perubahan ketentuan perpajakan menyesuiakan dengan PMK No. 59/PMK.03/2022.

  2. Simplifikasi User

    Simplifikasi user baik dari sisi satker maupun dari sisi vendor sebagai contoh satker cukup memiliki user Admin satker, PBJ, PPK dan Bendahara Pengeluaran hal ini berbeda dengan digipay sebelumnya dimana satker harus ada memiliki user Pemesan dan Penerima barang. Pada digipay satu user pemesan sifatnya opsional sedang user penerima barang pada digipay satu bisa dilakukan oleh semua user pada digipay Satu.

  3.  Interoperabilitas Platform

    1. Fleksibilitas rekening, transaksi digipay satu tidak dibatasi oleh rekening satuan kerja, pada digipay sebelumnya satker hanya bisa melakukan transaksi pada digipay sesuai dengan rekening yang dimiliki oleh satker, sebagai contoh satker A melakukan mempunyai rekening di BRI maka satker hanya bisa melakukan transaksi pada digipay002 (BRI).

    2. Bank Umum Syariah dan Bank Umum non himbara bisa join dengan Digipay Satu
      Interkoneksi Digipay satu dengan SAKTI sehingga dalam melakukan transaksi pada digipay satu satker bisa langsung mengecek ketersediaan pagu pada aplikasi SAKTI

  4. Biaya transaksi Digipay Satu

    Untuk transaksi digipay satu dikenakan biaya yang ditanggung oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kementerian Keuangan, dengan pengaturan yaitu apabila menggunakan KKP dikenakan biaya Rp1.500/trx (ditanggung BUN/BA.015) + MDR 2,3% dari nilai trx (dibebankan ke vendor), apabila menggunakan CMS VA dikenakan biaya Rp2.500/trx (ditanggung BUN atau BA.015), serta vendor yang bergabung dengan digipay satu tidak dikenakan biaya pendaftaran, tidak ada biaya promosi, dan tidak ada potongan komisi untuk platform.

 

Capaian Digipay Satu

Implementasi Digipay Satu di wilayah Aceh baru dapat dilaksanakan mulai bulan Juli 2023 setelah pengembangan sistem BSI interkoneksi dengan Digipay Satu Satuan Kerja dinyatakan siap yang ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Kick off Cashless Society bersama Kementerian Keuangan dan Bank BSI di Provinsi Aceh pada tanggal 25 Juli 2023.

Digipay Satu yang menggantikan Digipay Existing (002/008/009) telah diimplementasikan sejak 1 April 2023 dan terus tumbuh secara signifikan. Sampai dengan 31 Desember 2023 Digipay Satu mencatatkan capaian secara nasional sebesar 10.650 satker, 5.844 vendor, dengan membukukan 19.098 transaksi senilai Rp49,41 miliar.

Adapun capaian Digipay Satu  untuk Satuan Kerja lingkup KPPN Langsa sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 35 satker, 10 vendor serta 47 transaksi senilai Rp10.315.068,-. Terdapat 3 (tiga) Satker yang sudah melakukan transaksi Digipay Satu yaitu KPPN Langsa, MTsN 3 Aceh Timur dan BPS Kota Langsa. Sedangkan capaian sampai dengan Bulan Januari 2024 yaitu sebesar 60 satker, 8 vendor serta belum ada transaksi yang tercatat pada Aplikasi Digipay Satu.

 

Tantangan dan strategi akselerasi dan perluasan implementasi Digipay Satu

Implementasi Digipay Satu menemui berbagai kendala baik dari sisi satker dan vendor terutama berkaitan mindset Satker dan vendor cenderung masih nyaman dengan pola konvensional, pemahaman tentang Digipay Satu yang belum merata baik di internal DJPb, satker, vendor maupun perbankan, isu biaya pada penggunaan KKP dalam Digipay berupa Merchant Discount Rate (MDR).

Akselerasi dan perluasan implementasi Digipay diperlukan strategi yang efektif. Koordinasi dengan stakeholder lokal merupakan modal awal dalam perluasan implementasi, KPPN Langsa juga perlu melakukan pemetaan satker dan vendor potensial berdasarkan parameter tertentu, selain itu juga perlu dilakukan benchmarking ke KPPN lain yang memiliki progress luar biasa serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas progress capaian implementasi Digipay Satu.