IKPA, Sebagai Potret Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker

IKPA, Potret Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker

Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. IKPA yang sudah terintegrasi pada Aplikasi OMSPAN (Online Monitoring SPAN) digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran. IKPA dijadikan ukuran memotret kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja

Dalam rangka mengukur IKPA, Kementerian Keuangan telah menetapkan 3(tiga) Aspek Pengukuran dan 8 (delapan) Indikator Kinerja. Aspek pertama yaitu Kualitas Perencanaan Anggaran mencerminkan kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek perencanaan ini terdiri dari 2(dua) indikator yaitu Revisi DIPA dan Deviasi halaman III DIPA. Aspek yang kedua yaitu Kualitas Pelaksanaan Anggaran yang mencerminkan kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Pada aspek kualitas pelaksanaan anggaran mempunyai 5(lima) indikator yaitu Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM). Aspek yang ketiga adalah Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran yang mencerminkan pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran yang terdiri satu indikator yaitu Capaian Output.

sumber data : bahan paparan sosialiasi Perdirjen Perbendaharaan 5/PB/2022

 

 

Formulasi IKPA

Formulasi dan perhitungan nilai IKPA sudah terintegrasi dengan Aplikasi OMSPAN sehingga masing-masing satuan kerja dapat melakukan pemantauan secara mandiri. Berikut gambaran pembobotan masing-masing aspek dan indikator dalam formula IKPA pada Aplikasi OMSPAN

sumber data : bahan paparan sosialiasi Perdirjen Perbendaharaan 5/PB/2022

 

 

Kategori Nilai IKPA

 

sumber data : bahan paparan sosialiasi Perdirjen Perbendaharaan 5/PB/2022

 

Laporan Capaian IKPA

 

sumber data : bahan paparan sosialiasi Perdirjen Perbendaharaan 5/PB/2022

 

Tantangan dan Strategi Pencapaian IKPA

Berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-101/PB.2/2024 hal Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan IV 2023 tingkat Kanwil dan KPPN sebagai BUN/Pembina Satker tanggal 22 Januari 2024, nilai capaian IKPA KPPN Langsa sebagai BUN/Pembina Satker Triwulan IV 2023 yaitu 95,85 (Kategori Sangat Baik).

Capaian nilai IKPA Triwulan IV 2023 KPPN Langsa apabila dibandingkan dengan nilai Triwulan IV 2022 mengalami kenaikan 1,01 poin, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Terdapat peningkatan signifikan pada nilai indikator Penyerapan Anggaran akan tetapi masih ada peluang untuk dapat lebih ditingkatkan.

  2. Terdapat ruang optimalisasi yang besar pada indikator Deviasi Halaman III DIPA. Meskipun merupakan indikator dengan nilai terendah, namun kinerjanya menunjukkan peningkatan dari tahun 2022.

  3. Beberapa indikator mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan capaian kinerja tahun 2022 yaitu indikator Belanja Kontraktual, Pengelolaan UP dan TUP serta Capaian Output yang masih terdapat peluang untuk bisa lebih dioptimalkan capaiannya.

  4. Indikator Dispensasi SPM belum optimal nilainya 100% dikarenakan masih terdapat pengajuan SPM dengan dispensasi karena dilakukan diluar batas waktu yang telah ditentukan.

 

Strategi Optimalisasi Nilai IKPA

Dalam rangka menjaga capaian nilai IKPA tahun 2024, KPPN Langsa mendorong satuan kerja untuk dapat melaksanakan langkah-langkah strategis optimalisasi nilai IKPA sebagai berikut:

  1. Mengakselerasi belanja sesuai dengan rencana penarikan dana dan target penyerapan anggaran triwulanan;

  2. Meningkatkan sinergi internal, komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan kegiatan dan pencairan anggaran setiap bulan sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan yang telah disusun. Seluruh satker agar mengajukan pemutakhiran RPD Halaman 3 DIPA setiap triwulan. Khusus RPD bulan Januari 2024, agar disamakan dengan realisasi anggaran satker bulan Januari 2024;

  3. Memastikan pelaporan data capaian output tepat waktu dengan memperhatikan validasi data serta ketercapaian target output dan outcome;

  4. Meningkatkan ketertiban dan ketepatan waktu dalam menyampaikan data kontrak serta melakukan percepatan penyelesaian kontrak fisik yang dapat dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung pada Triwulan I 2024;

  5. Mendorong supplier untuk segera mengajukan tagihan setelah hak tagih muncul;

  6. Melakukan revolving dan mempertanggungjawabkan UP dan TUP secara tepat waktu, dengan memperhatikan besaran dan rentang waktu revolving serta memitigasi pengajuan pertanggungjawaban GUP dan TUP di hari terakhir jatuh tempo;

  7. Mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk percepatan penyerapan anggaran dan mendukung penggunaan produk dalam negeri;

  8. Memastikan ketepatan waktu dalam penyelesaian tagihan khususnya untuk SPM LS Non Belanja Pegawai yang bersifat kontraktual;

  9. Menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran dengan memedomani Surat Menteri Keuangan Nomor S-1041/MK.05/2023 hal Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024