Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Liwa Berbincang dalam 'Secangkir Kopi'

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Liwa menggelar Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening serta Kepatuhan Perpajakan secara daring, Selasa, 16 November 2021.

Kegiatan yang dihadiri para Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) dan Bendahara Pengeluaran Mitra Kerja KPPN Liwa tersebut mengupas akar masalah yang kerap berulang kali terjadi di seluruh Kementerian/Lembaga khususnya dalam hal pengelolaan kas dan rekening serta kepatuhan perpajakan.

 

 "Antara lain ketidakpatuhan bendahara, belum optimalnya pengawasan di satuan kerja, dan tidak meratanya budaya cashless inilah sebab masalah yang sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020,” jelas Nurul Cahya Ari Rahutami, Kepala Seksi VeraKI, salah satu narasumber sosialisasi.

 

Salah satu upaya KPPN Liwa untuk meminimalkan adanya temuan karena masalah tersebut adalah dengan mengadakan sosialisasi atau bimtek kepada pengelola keuangan mitra kerjanya secara berkala. Kali ini KPPN Liwa menggelar sosialisasi interaktif yang Semarak Bincang untuk Tukar Pikiran dan Koordinasi Pintar (Secangkir Kopi) sebagai salah satu wadah edukasi dan upaya intimasi kepada satuan kerja.

 

Nurul Cahya dengan materi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening menyampaikan bahwa ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para KPA dan Bendahara Pengeluaran.

 

Dalam menatausahakan kas, kesalahan dan eror dapat diminimalisasi dengan cara:

  1. Bendahara menyetor sisa uang pada rekening pengeluaran pada akhir tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Bendahara melakukan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran satuan kerja dengan teratur dan disiplin berdasarkan dokumen sumber.
  3. KPA memastikan keberadaan fisik kas melalui pemeriksaan kas.
  4. KPA mendorong budaya cashless dengan mengurangi uang tunai dan menggunakan digital payment termasuk Cash Management System (CMS).

Sedangkan dalam menatausahakan rekening, hal yang dilakukan dan dipastikan adalah:

  1. Pembukaan rekening satker milik Kementerian/Lembaga pada bank umum dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di Daerah (KPPN).
  2. Rekening yang sudah tidak digunakan lagi atau rekening yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya harus ditutup.

 

Kementerian/Lembaga secara triwulanan melakukan rekonsiliasi rekening dengan Direktorat Pengelola Kas Negara yang dituangkan dalam BAR Rekening, perbedaannya dituangkan dalam BAR untuk kemudian ditindaklanjuti kedua belah pihak.

 

Khusus untuk kepatuhan perpajakan, KPPN Liwa turut mengundang narasumber Penyuluh Perpajakan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kotabumi, Annisa Duhri Rohmah yang membawakan materi tentang tata cara pendaftaran & penghapusan NPWP, pengukuhan & pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Hal ini sekaligus menerapkan sinergi antar eselon Kementerian Keuangan di daerah.

 

“Penyetoran PPh, PPN, dan PPnBM bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah adalah maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan (UP), jika memakai mekanisme langsung maka penyetoran dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal pembayaran,” terang Annisa kepada para Bendahara Pengeluaran.

 

Sehubungan dengan kegiatan-kegiatan tersebut, KPPN Liwa juga turut memantau dan memastikan para Bendahara tertib dalam menyetor pajak tepat waktu melalui validasi atas kebenaran dan keakuratan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search