UNDANG-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU 9/2018) mendefinisikan PNBP sebagai pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara

Dalam postur APBN TA 2020, pendapatan negara ditopang oleh penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah dengan porsi masing-masing sebesar 1.404 T, 294 T dan 1,3T. Dari sektor perpajakan dalam 5 tahun terakhir mengalami peningkatan kecuali tahun-tahun 2020. Prosentase kenaikan perpajakan 2016 sebesar 3,6% (1.285 T), 20174,6% (1.343,5 T), 2018 13% (1.518,8 T)2019 8,2% (1.643, 1 T)dan 2020 -14,5% (1.404T). Demikian jugasektor PNBP yakni 2016 sebesar 2,3% (262,0 T), 2017:18,7% (311 T) 2018:12,2% (349 T), 2019:8,3% (378 T) dan tahun 2020:-28,5% (294 T). Penurunan tahun 2020 merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Secara rinci kenaikan dan penurunan PNBP digambarkan dalam grafik 1.

Sumber kemenkeu.go.id, data diolah.

Apabila dicermati,jenis PNBP terbagi kedalam 4 klaster yaitu PNBP Sumber Daya Alam (SDA), PNBP Lainnya, PNBP BLU dan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan. Untuk PNBP lainnya diperoleh dari pelayanan yang diberikan oleh unit pemberi layanan publik (K/L), Pengelolaan BMN dan Hak Negara Lainnya. Dengan melihat postur APBN dalam 5 tahun terakhi terdapat kenaikan yang cukup signifikan. Namun untuk tahun 2020 target penerimaan PNB turun

cukup tajam (-28,22%) dibanding outlook 2019.Bahkan apabila dibandingkan dengan realisasi PNBP tahun 2019 yang mencapai Rp405 T², maka penurunanya menjadi lebih tajam. Dalam 5 tahun terakhir sector penyumbang terbesar PNBP adalah PNBP SDA yang terdiri dari Migas dan Non Migas dan yang kedua adalah PNBP Lainnya.Tabel 1 menggambarkan proporsi PNBP per Jenis PNBP.

Tabel 1.Proporsi PNBP PerJenis PNBP 2016 – 2020

Perlu menjadi catatan, PNBP SDA terutama SDA Migas sangat bergantung pada harga minyak dunia. Dalam satu kesempatan Menteri ESDM menyatakan bahwa setiap harga minyak Indonesia (ICP) turun US$ 1 per barel, penerimaan negara berkurang Rp3,5 triliun. PNBP KND sangat bergantung dari bagaimana kinerja BUMN menghasilkan laba. Untuk PNBP Lainnya (Layanan, BMN, dan hak negara lainnya) dipengaruhi diantaranya kebijakan pemerintah dan iklim investasi. Sedangkan PNBP BLU cederung meningkat sejalan dengan perbaikan layanan.

Pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian menjadi semakin suram dan diperkirakan akan terjadi dalam waktu yang tidak pendek. OECD memprediksi pertumbuhan ekonomi. Juni pada level minus 7,6% sampai minus 6%. Dengan merosotnya perekonomian dipastikan berimbas terhadap menurunya penerimaan negara secara keseluruhan terutama dari perpajakan. Target penerimaan pajakdua kali direvisi dari1.865,7 T menjadi 1.371 T, sedangkan PNBP diturunkan dari semula 366 T menjadi 294 T. Turunya target PNBP lebih disebabkan merosotnya harga minyak  dunia, hal ini pernah terjadi pula pada tahun 2015 dan 2016. Di sisi lain pemerintah harus mengambil kebijakan untuk penanganan krisis melalui pemberian stimulus fiskal yang berfokus pada bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan bagi dunia usaha yang terintegrasi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dampaknya adalah meningkatnya kebutuhan belanja yang cukup tajam sehinggaberimplikasi defisit APBN makin dalam. Awal 2020 defisit diproyeksikan pada kisaran 1.76 % dari PDB, saat ini dengan Perpres 72 tahun 2020 defisit APBN dipatok pada angka 6.34%.

Agar Defisit APBN tidak semakin dalamsumber-sumber yang menjadi pendapatan negara perlu diamankan dandi kelola dengan baik salah satunya PNBP Lainnya dan PNBP BLU.Dalam grafik I, terdapat klaster PNBP yang tampaknya tidak banyak terpengaruh dengan adanya Covid-19 yaitu PNBP Lainnya dan PNBP BLU.PNBP Lainnya tersebar dan dikelola oleh K/L sedangkan PNBP BLU dikelola oleh satker yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Data PNBP pada 63 Satker yang mengelola PNBP Lainnya dan 2 Satker yang mengelola PNBP BLU pada KPPN Magelang menunjukan kinerja PNBP Lainnya dan PNBP BLU sangat baik (Grafik II).

Realisasi PNBP sampai dengan September 2020 mencapai Rp282.428.549.314,00 dari estimasi sebesar Rp239.896.796.700,00 atau 117.73%. PNBP tersebut terdiri dari  PNBP Lainnya sebesar Rp97.080.583.907,00 dari estimasi Rp47.630.924.700,00 atau 203.82% dan PNBP BLU sebesar Rp185.347.965.407,00 dari estimasi sebesar Rp192.265.872.000,00 atau sebesar 96.40%. Apabila dicermat iuntuk PNBP Lainnya dengan   tingkat capaian realisasi sebesar 203.82% terdapat 2 kemungkinan yaitu adanya perencanaan/estimasi target PNPB yang kurang optimal (under estimate) atau kinerja satker pengelolaan PNBP yang benar-benar sangat baik. Dua kemungkinan itu dapat dijadikan bahan evaluasi pada saat perencanaan target PNBP agar kedepannya dalam menentukan target PNBP lebih baik dengan menggunakan data-data target dan relalisasi PNBP tahun-tahun sebelumnya.

Terbitnya UU No 9/2018 adalah untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan PNBP di era UU no 20 Tahun 1997.Hasil Audit BPK 2013-2017 mendapati banyaknya temuan berulang yang dilakukan oleh K/Lberkaitan dengan pengelolaan PNBP mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan. yang harus segera dilakukan pemerintah adalah mengimplementasikan UU No 9/2018 secara konsisten, dimulai dengan mempersiapkan payung hukum turunan UU 9/2018. Setidaknya terdapat 4 paket peraturan pemerintah (PP) yang harus segera diselesaian sebagai dasar pengelolaan PNBP yang lebih baik, yakni (1) PP Tata Cara Penetapan Tarif, (2) PP Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawan Pengelolaan PNBP, (3) PP Pengawasan dan Pemeriksaan PNBP dan (4) PP Keberatan, keringanan dan Pengembalian PNBP. penulis adalah Kepala Seksi Bank pada KPPN Magelang

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search