Kabupaten Asmat, salah satu kabupaten di provinsi Papua Selatan tersebut sudah dikenal dunia sejak cukup lama. Pada tahun 1770, James Cook, seorang penjelajah dan navigator asal Inggris, tiba di salah satu teluk di wilayah Asmat. Ia dan rombongannya langsung dikepung oleh orang-orang suku asli sana yang menaiki perahu-perahu lesung panjang, lalu terjadilah bentrokan yang melukai dan menewaskan beberapa anak buah James Cook. Kemudian, pada tahun 1904, sebuah kapal SS Flamingo mendarat di wilayah Asmat dan terulanglah kejadian yang dialami James Cook dan rombongannya. Namun kali ini, tidak ada korban; melainkan, terjalin komunikasi antarkedua pihak yang mengawali hubungan Asmat dengan dunia.[1]
Kabupaten Asmat, ke sanalah tim KPPN Merauke pergi. Seratus dua puluh tahun sejak kapal SS Flamingo tiba di Asmat, tim KPPN Merauke melakukan kunjungan kerja ke sana pada tanggal 20 sampai dengan 23 Februari 2024. Sudah banyak kemajuan pembangunan terjadi di sana. Kabupaten Asmat kini tak hanya bisa diakses dengan kapal, tetapi juga dengan pesawat. Pada tanggal 20 Februari 2024, tim KPPN Merauke mendarat di Bandarawa Ewer, salah satu bandara di Kabupaten Asmat.
Setelah mendarat, perjalanan belum usai. Mereka harus melanjutkan perjalanan dengan menaiki speedboat untuk sampai ke distrik Agats, tempat mereka akan melaksanakan agenda kunjungan kerja mereka. Di sana, mereka terpukau dengan keunikan tempat tersebut. Bangunan serta jalan di Asmat tidak dibangun di atas permukaan tanah, melainkan di atas papan-papan kayu dan beton yang seperti panggung. Tak heran jika Asmat dikenal sebagai Kota Seribu Papan.
Selain itu, masyarakat di sana semuanya mengendarai motor listrik. Siapa sangka di daerah yang terpencil seperti itu masyarakatnya malah sudah menggunakan kendaraan ramah lingkungan—tidak ada polusi udara dan suara. Untuk menunjang aktivitas pekerjaan selama di Asmat, tim KPPN Merauke juga menyewa beberapa unit motor listrik.
Tim KPPN Merauke yang berangkat ke Asmat terdiri atas perwakilan Seksi Bank, Seksi Pencairan Dana (PD), dan Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI). Masing-masing seksi tersebut memiliki agenda sendiri. Seksi Bank memiliki agenda dengan pemerintah daerah Kabupaten Asmat untuk kegiatan Pembinaan dan Asistensi Penyaluran Transfer ke Daerah TA 2024 dan kegiatan Profiling UMKM pada Pemerintah Kab. Asmat.
Sementara itu, seksi PD dan MSKI memiliki agenda dengan beberapa satker mitra kerja KPPN yang berlokasi di Asmat. Kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi PD adalah Pembinaan Akurasi SPM dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2023; sedangkan kegiatan yang akan dilaksanakan Seksi MSKI adalah Pembinaan Pejabat Perbendaharaan, Asistensi Pembayaran Digital, Asistensi Aplikasi SAKTI, dan Evaluasi Capaian Nilai IKPA satker TA 2023.
Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni mulai dari Rabu, 21 Februari 2024 sampai dengan Kamis, 22 Februari 2024. Maka dari itu, mengingat ada banyaknya agenda yang ingin dilaksanakan dan terbatasnya waktu, tim KPPN Merauke memecah diri menjadi dua tim kecil, yaitu tim Seksi Bank dan tim Seksi PD dan MSKI.
Kegiatan Profiling UMKM pada Pemerintah Kabupaten Asmat
Kegiatan profiling UMKM pada pemerintah Kabupaten Asmat dilaksanakan pada Selasa, 21 Februari 2024 oleh tim Seksi Bank KPPN Merauke. Kegiatan ini merupakan upaya pemberdayaan UMKM di Kabupaten Asmat melalui profiling UMKM dan pemantauan penggunaan aplikasi sistem informasi kredit program (SIKP).
Tim KPPN Merauke melakukan diskusi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Asmat. Dari diskusi tersebut, didapati bahwa Dinas Perindagkop Kab. Asmat belum memiliki data UMKM potensial maupun UMKM yang telah memperoleh pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dari BRI, serta belum ada koordinasi antara Dinas Perindagkop dengan BRI sebagai penyalur KUR. Meskipun belum ada data tersebut, Dinas Perindagkop telah memiliki data karakteristik UMKM di Asmat, yakni sebagian besar berupa koperasi/UKM di bidang pertanian dan perikanan serta berupa kelompok pengerajin noken[2], ukiran, dan anyaman.
Kemudian, pada diskusi tersebut juga disampaikan bahwa belum ada lembaga keuangan penyalur kredit ultra mikro (Umi). Untuk itu, Dinas Perindagkop Kab. Asmat diimbau untuk mencoba bertemu dengan koperasi yang potensial untuk menjadi penyalur kredit UMi tersebut.
Sementara itu, terkait dengan penggunaan aplikasi SIKP, rupanya Dinas Perindagkop Kab. Asmat belum menggunakan aplikasi tersebut, bahkan belum memiliki akunnya. Oleh karena itu, tim KPPN Merauke melakukan asistensi untuk mendaftakan akun serta akan mendampingi penggunaannya untuk memantau UMKM yang telah mendapatkan KUR.
Kegiatan Pembinaan dan Asistensi Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2024
Kegiatan Pembinaan dan Asistensi Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Desa TA 2024 dilakukan oleh tim Seksi Bank KPPN Merauke pada Kamis, 22 Februari 2024. Kegiatan tersebut dilakukan dengan maksud memperkuat hubungan kerja antara KPPN Merauke dengan pemerintah Kabupaten Asmat, terutama dalam hal penyaluran TKD dan Dana Desa. Koordinasi ini penting dilakukan mengingat pada TA 2024, Kabupaten Asmat memperoleh TKD sebesar Rp1,68 triliun—yang terbanyak kedua di provinsi Papua Selatan.
Kegiatan yang bertempat di kantor BPKAD Kab. Asmat tersebut dilaksanakan dalam bentuk focus group discussion bersama dengan BPKAD, APIP, dan OPD Pengelola DAK Fisik Kabupaten Asmat. Dalam diskusi tersebut, disampaikan beberapa materi oleh tim KPPN Merauke, antara lain adalah overview penyaluran DAK Fisik TA 2023 pada pemerintah Kabupaten Asmat, mekanisme penyaluran DAK Fisik TA 2024, langkah-langkah percepatan penyaluran DAK Fisik Tahap I TA 2024, overview penyaluran Dana Desa TA 2023 pada pemerintah Kabupaten Asmat, mekanisme penyaluran Dana Desa TA 2024, dan langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2024.
Setelah penyampaian materi tersebut, diskusi dilanjutkan dengan penyampaian kendala penyaluran TKD dan Dana Desa yang dialami oleh pemerintah Kabupaten Asmat pada TA 2023. Diskusi tersebut juga membahas progres penyaluran TKD dan Dana Desa di TA 2024 beserta langkah-langkah percepatan dan mitigasi risikonya agar kinerja penyaluran TKD dan Dana Desa bisa meningkat dari tahun sebelumnya.
Kegiatan Pembinaan Akurasi SPM dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan Pembinaan Pejabat Perbendaharaan, Asistensi Pembayaran Digital, Asistensi Aplikasi SAKTI, dan Evaluasi Capaian Nilai IKPA Satker
Kegiatan ini dilakukan oleh tim Seksi PD dan MSKI KPPN Merauke terhadap beberapa satker di Kabupaten Asmat: KPU Kabupaten Asmat, BPS Kabupaten Asmat, Polres Asmat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asmat, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan Agats.
Kegiatan tersebut dilaksankan selama dua hari. Pada hari pertama, Rabu tanggal 21 Februari 2024, tim KPPN Merauke pergi ke satker KPU Kabupaten Asmat. Kemudian, pada hari kedua, Kamis tanggal 22 Februari 2024, tim KPPN Merauke mendatangi keempat satker lainnya.
Pada kesempatan tersebut, tim KPPN Merauke memaparkan materi mengenai kinerja pelaksanaan anggaran satker selama TA 2023, yang berupa capaian nilai IKPA, akurasi SPM, ketepatan waktu penyampaian data kontrak, ketepatan waktu penyampaian SPM Gaji Induk, dan pemberian dispensasi penyampaian data kontrak dan SPM di luar batas waktu. Dalam diskusi tersebut, pihak satker juga menyampaikan kendala yang mereka alami terkait hal-hal tadi untuk dijadikan masukan bagi KPPN Merauke dalam memberikan rekomendasi perbaikan.
Selain itu, dalam rangka mendukung penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) melalui sarana marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan, tim KPPN Merauke menyosialisasikan aplikasi Digipay Satu beserta keunggulan-keunggulannya kepada satker-satker di Kabupaten Asmat. Satker-satker meresponsnya dengan positif dan beberapa langsung ingin mendaftarkan akun. Tim KPPN Merauke lalu melakukan pendampingan pendaftaran akun tersebut.
Akan tetapi, ada juga satker yang pada saat itu CMS-nya belum aktif, yakni Polres Asmat, sehingga tidak bisa langsung mendaftarkan akun Digipay Satu. Terkait hal tersebut, tim KPPN Merauke telah mengimbau agar satker segera berkoordinasi dengan bank penerbit KKP untuk mengaktifkan CMS-nya. KPPN Merauke pun juga akan terus memantau status CMS satker tersebut serta melakukan pendampingan lebih lanjut jika diperlukan.
Sementara itu, terkait dengan pembinaan pejabat perbendaharaan, tim KPPN Merauke menyampaikan kepada satker-satker agar memastikan bendahara mereka sudah bersertifikat. Dari kelima satker yang dikunjungi, hanya Polres Asmat yang bendaharanya tidak bersertifikat karena sertifikatnya sudah keduluarsa. Tim KPPN Merauke lantas mengimbau agar bendahara satker tersebut segera mengikuti diklat dan sertifikasi bendahara lagi. Selain itu, tim KPPN Merauke juga mengingatkan bendahara-bendahara yang sertifikatnya masih berlaku agar tidak lupa mengikuti program pelatihan lanjutan (PPL) pada aplikasi SWIPE-AP, yang merupakan prasyarat perpanjangan BNT.
Terakhir, untuk pelaksanaan asistensi aplikasi SAKTI, tim KPPN Merauke membuka diskusi dengan satker agar mereka menyampaikan kendala yang dialami terkait pengoperasian aplikasi SAKTI selama TA 2023. Secara umum, tidak ada kendala berarti yang dialami satker, kecuali gangguan sinyal internet. Di Kabupaten Asmat, gangguan sinyal internet ternyata sering terjadi, meskipun tidak berdampak sangat buruk. Namun tetap saja, hal itu menghambat aktivitas kerja sehari-hari satker. Itulah kendala utama yang dirasakan mereka dalam pengoperasian aplikasi SAKTI.
Hari Terakhir di Asmat: Mengunjungi Museum
Pada tanggal 23 Februari 2024, tim KPPN Merauke bersiap untuk kembali ke Kabupaten Merauke. Namun sebelum itu, mereka menyempatkan diri untuk mengunjungi Museum Kebudayaan dan Kemajuan Asmat. Museum tersebut sedang mengadakan pameran bertajuk Asamanam: A Temporary Art & Archive Exhibition. Asamanam yang bermakna keseimbangan (balance) merupakan filsafat hidup masyarakat suku asli Asmat. Suku Asmat meyakini bahwa dalam hidup, manusia harus menjaga keseimbangan hubungan dengan dunia roh, alam sekitar, dan Tuhan. Dalam pameran tersebut, dipamerkan berbagai hasil karya seni suku Asmat serta arsip-arsip foto masyarakat dan kebudayaan suku Asmat tempo dulu. Tim KPPN Merauke pun tak lupa untuk mengabadikan kunjungan mereka dengan berfoto di museum tersebut.
Setelah mengunjungi museum, Tim KPPN Merauke langsung menuju Bandara Ewer. Lewat tengah hari, pesawat yang akan membawa mereka kembali ke Merauke tiba. Itu menandai selesainya tugas dinas mereka di Kabupaten Asmat.
Melalui kunjungan kerja mereka, diharapkan dapat terjalin hubungan yang lebih baik antara KPPN Merauke dengan satker-satker mitra kerjanya yang berlokasi di Asmat serta dengan pemerintah Kabupaten Asmat, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara untuk memajukan kabupaten Asmat. Siapa tahu, mungkin sepuluh tahun dari sekarang—atau seratus tiga puluh tahun sejak kapal SS Flamingo dulu tiba di Asmat—daerah terpencil di Papua tersebut akan mengalami perkembangan positif yang pesat, yang tak pernah terbayangkan oleh leluhur masyarakat suku asli Asmat.
[2] Tas tradisional dari Papua yang terbuat dari serat kayu (sumber: KBBI).
INOVASI PELAYANAN PUBLIK
"EKSTERNAL"
|
|
|
INOVASI PELAYANAN PUBLIK
"INTERNAL"
APLIKASI SISTEM MONITORING LAPORAN DAN AGENDA KERJA (SIMANJA) |
|
BUKU PANDUAN RINGKAS MENGENAI TUSI PENCAIRAN DANA (BUKU PRIMA) |
Salah satu azas penyelenggaraan good governance yang tercantum dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah azas akuntabilitas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas tersebut salah satunya diwujudkan dalam bentuk penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN).
Laporan Kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Merauke Tahun 2023 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Merauke dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2023, dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi KPPN Merauke, sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja KPPN. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Berikut kami sajikan Laporan Kinerja KPPN Tipe A1 Merauke Tahun 2023.
Menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perbendaharaan nomor ND-423/PB.1/2024 tanggal 31 Januari 2024 hal Penyusunan dan Penetapan Perjanjian Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai pada Unit Kanwil DJPb dan KPPN Tahun 2024, para Submanajer Kinerja diminta untuk menginstruksikan kepada Administrator Kinerja Organisasi/Pegawai, dalam hal ini diwakili oleh Pendukung Administrator Kinerja Organisasi/Pegawai untuk mengkoordinir penyusunan dan penetapan Perjanjian Kinerja Kemenkeu-Three beserta Sasaran Kinerja Pegawai.
Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, PAKO menyusun Perjanjian Kinerja sesuai dengan template yang ditetapkan dalam lampiran ND-423 di atas. Berdasarkan arahan Bagian OTL, penetapan PK dilakukan melalui TTE Eksternal pada Satu Kemenkeu mengingat aplikasi masih dalam pengembangan oleh pusat. Setelah dilakukan penyusunan, pada pukul 18.30 WIT, Kepala KPPN Merauke bersama pegawai berkumpul bersama di Aula KPPN Merauke dalam rangka seremonial penandatanganan Perjanjian Kinerja Kemenkeu-Three KPPN Merauke Tahun 2024.
Sebelum melangsungkan penandatanganan, Kepala KPPN Merauke, Asyik Fauzi, memberikan sambutan dengan poin-poin sebagai berikut.
Setelah menyampaikan sambutan, selanjutnya Bapak Asyik Fauzi melakukan penandatanganan melalui TTE Eksternal pada dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2024 disaksikan oleh pegawai KPPN Merauke yang hadir. Perlu diketahui bahwa sesuai arahan dari Bagian OTL, tiap instansi vertikal hanya bisa melakukan penetapan Perjanjian Kinerja terlebih dahulu, sambil menunggu instruksi lebih lanjut untuk menetapkan SKP seluruh pegawai.
Memasuki tahun anggaran baru dan menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024, KPPN Merauke melaksanakan kegiatan seremonial pelaksanaan ikrar netralitas pegawai serta penandatanganan pakta integritas, pakta netralitas, piagam komitmen bersama pelaksanaan pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual, dan maklumat pelayanan implementasi pengarusutamaan gender (PUG). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Merauke pada Senin, 29 Januari 2024 dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Merauke.
Setelah kegiatan dibuka oleh master of ceremony, dilaksanakanlah pembacaan ikrar netralitas pegawai pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pembacaan ikrar dipimpin oleh Kepala KPPN Merauke, Bapak Asyik Fauzi, dengan diikuti oleh seluruh pegawai. Pembacaan ikrar dilaksanakan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, netralitas, dan objektivitas pegawai KPPN Merauke yang berstatus ASN guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan politik.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas pegawai, pakta netralitas pegawai, dan piagam komitmen bersama pelaksanaan pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual oleh seluruh pegawai KPPN Merauke. Penandatanganan pakta integritas dan pakta netralitas pegawai dilaksanakan setiap tahun sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan pakta tersebut dilaksanakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan serta komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindakan koruptif di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sementara itu, penandatanganan piagam komitmen bersama pelaksanaan pencegahan tindakan pelecehan/kekerasan seksual yang dilakukan para pegawai KPPN Merauke merupakan amanat Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-36/MK.1/2020 tentang Pencegahan dan Dukungan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Dalam Rangka Meningkatkan Keadilan dan Kesetaraan Gender Lingkup Kementerian Keuangan. Dengan dilaksanakannya penandatanganan piagam tersebut, pegawai KPPN Merauke berkomitmen untuk melaksanakan serta mendukung segala upaya pencegehan tindakan pelecehan/kekerasan seksual di lingkungan KPPN Merauke.
Selain itu, dalam acara seremonial tersebut, Bapak Asyik Fauzi selaku Kepala KPPN Merauke juga menandatangani maklumat pelayanan implementasi pengarusutamaan gender (PUG). Penandatanganan maklumat tersebut adalah bentuk komitmen pimpinan dalam rangka implementasi PUG di lingkungan KPPN Merauke, yang merupakan salah satu prasayarat PUG yang diatur dalam KMK No. 807/KMK.01/2018 tentang Pedoman Implementasi Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan begitu, KPPN Merauke berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif gender, yang artinya memperhatikan perbedaan kebutuhan, pengalaman, serta aspirasi gender laki-laki dan perempuan.
Setelah rangkaian kegiatan penandatanganan pakta dan piagam selesai, Pak Asyik Fauzi menyampaikan sedikit arahan kepada para pegawai KPPN Merauke. Beliau menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya penandatanganan pakta dan piagam tersebut, pegawai KPPN Merauke diharapkan dapat menjaga sikap integritas, profesionalisme, objektivitas, dan netralitas di tahun politik ini; menciptakan lingkungan kerja yang mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender; serta memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif dan responsif gender kepada stakeholders.