Menunjuk Surat Menteri Keuangan Nomor : S-57/MK.5/2019 tanggal 29 Mei 2019 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. Memperhatikan :
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019; dan
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.05/2018.
II. Sehubungan dengan batas waktu penyampaian gaji induk yang diatur pada Pasal 59 ayat (6) sampai dengan ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.05/2018, dengan ini disampaikan bahwa batas waktu penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Juli 2019 diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juni 2019.
[button_jc type='BBlue' size='1' label='Download S-376/WPB.08/KP.0203/2019']https://drive.google.com/open?id=1BCujALqkPY0sul3cDsNZ5hO1VbPsMsd6[/button_jc]