TATA CARA PERUBAHAN USER SAKTI/PENAMBAHAN MODUL
1. Satker menyiapkan beberapa dokumen yang sebagai berikut:
- Form excel perubahan user (untuk email silakan menggunakan email kedinasan masing-masing kantor yang menggunakan go.id) dapat diakses pada lampiran dibawah
- Scan pdf dari excel yang sudah ditandatangani
- SK pengguna sakti
2. Pastikan data pejabat yang digantikan telah dihapus dari user admin sakti
=> menu administrasi - pengguna - pejabat perbendaharaan
3. Dokumen sebagaimana disampaikan diatas dikirim melalui monsakti - hai cso – bantuan layanan perbendaharaan
4. Satker melakukan konfirmasi melalui WA SIAP010 (0895-3531-77979)
5. Apabila status user SAKTI baru sudah Aktif, maka dapat dilakukan aktivasi OTP.
TATA CARA AKTIVASI OTP PENGGUNA BARU SAKTI
1. User SAKTI pejabat perbendaharaan baru (KPA/PPK/PPSPM) melakukan verifikasi No HP (OTP KPA/PPK/PPSPM)
2. User admin SAKTI satker mencetak dan menandatangani Form Aktivasi OTP
=> menu administrasi - pengguna - pejabat perbendaharaan - form aktivasi OTP
3. Mengirimkan berkas berikut melalui monsakti - hai cso – bantuan layanan perbendaharaan dan konfirmasi melalui WA SIAP010 (0895-3531-77979)
- Form Aktivasi OTP yang sudah ditandatangani
- KTP
4. User SAKTI KPA melakukan verifikasi pejabat PPK/PPSPM baru (OTP KPA)
5. Aktivasi OTP dilakukan dengan datang langsung ke KPPN Padang
Form Perubahan User SAKTI / Penambahan Modul |