Pangkalan Bun, 26 Mei 2023
Kebakaran merupakan salah satu jenis bencana yang cukup potensial untuk meninggalkan kerugian yang besar jika tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang cukup dalam upaya mitigasi bencana. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kebakaran termasuk jenis bencana alam sekaligus bencana non alam berdasarkan penyebab terjadinya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bencana kebakaran, selain dipengaruhi oleh kondisi fisik atau yang bersifat alamiah juga dapat terjadi akibat kelalaian manusia sebagai penyebabnya. Dalam mitigasi bencana, selain aspek fisik (alamiah), aspek manusia (sosial) harus mendapatkan perhatian khusus.