Pangkalan Bun, 12 Januari 2023
APBN disusun berdasarkan siklus anggaran (budget cycle) dengan tahapan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara konsekutif. Pada tahap pelaksanaan, Kementerian/Lembaga sebagai pengguna anggaran perlu menyiapkan strategi pengelolaan keuangan yang optimal demi tercerminnya realisasi belanja lebih berkualitas (spending better) sehingga berjalannya fungsi-fungsi APBN yaitu pengalokasian anggaran yang terarah, distribusi pembangunan yang semakin merata, dan pertumbuhan ekonomi yang semakin stabil.