Standar Pelayanan KPPN Pangkalan Bun sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
1. Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan
2. Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pangkalan Bun
Motto
Kami memberikan Layanan "Terbaik": Tepat, Ramah, Berkualitas, dan Inklusif.
Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Janji Layanan
SEGA : Solutif, Efektif dan Efisien, Gesit, dan tAnpa Biaya.
Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Sertifikasi ISO 9001:2015
Peringkat III Lomba Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kantor Vertikal DJPb
Peringkat II Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan pada Sistem Marketplace
dan Digital Payment pada Satuan Kerja Tahap I-III Kategori Satker KPPN Tipe A2
Peringkat V Kinerja Pengelolaan Kas Kuasa Bun Daerah Tahun 2021
Kategori Satker KPPN Tipe A2
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Pangkalan Bun mempunyai tugas yaitu:
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 Pasal 25, KPPN Pangkalan Bun dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang terdiri dari: