Sebagai unit kerja yang bertugas menyalurkan APBN, di masa darurat pandemic COVID-19 ini KPPN Pelaihari tetap bertugas melayani pengajuan Surat Perintah Membayar dari Satker mitra kerjanya. Para petugas garda terdepan KPPN Pelaihari tetap siap siaga memberikan layanan primanya.
Yang berbeda adalah system pelayanan yaitu tidak dilaksanakan melalui layanan tatap muka. Sebagai tindak lanjut atas ketentuan yang diatur dalam surat edaran Dirjen Perbendaharaan nomer SE-25/PB/2020, layanan dengan tatap muka dan kunjungan Satker secara langsung di KPPN Pelaihari telah dihentikan sejak tanggal 20 Maret 2020. Sebagai gantinya, mekanisme pengiriman Arsip Data Komputer (ADK) dan softcopy SPM serta dokumen pendukungnya dikirim melalui email resmi Satker yang terdaftar di KPPN Pelaihari.
Untuk itu demi upaya peningkatan kualitas layanan, KPPN Pelaihari menyiapkan aplikasi berupa link antrian elektronik, yang dapat memberikan informasi kepada Satker terkait tahapan pemrosesan SPM yang diajukan. Sehingga Satker dapat memantau secara mandiri apakah SPM yang dajukan benar, tersedia informasi tentang urutan antrian pemrosesan SPM, dan sampai dimana proses SPM yang diajukannya sampai menjadi dokumen pencairan dana.
Selanjutnya tata kelola proses pengajuan SPM semakin ditingkatkan lagi dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran Dirjen Perbendaharaan nomer SE-31/PB/2020, tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik pada Masa Keadaan Darurat COVID-19. Telah dilakukan penyempurnaan aplikasi eSPM yang semula hanya digunakan pada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah di Jakarta sehingga dapat digunakan untuk pengiriman dokumen SPM pada KPPN di seluruh Indonesia.
Untuk itu, KPPN Pelaihari menyelenggarakan kegiatan sosialisasi implementasi Aplikasi eSPM melalui sarana Video Conference kepada Satker mitra kerja pada hari Rabu, 22 April 2020 yang lalu. Pelaksanaan Vidcon dikoordinir oleh Widyatuti Puji Lestari, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker. Dengan moderator M. Isa Billah Wardana, Petugas CSO dan narasumber Ricky Taufanando, Supervisor sekaligus petugas Middle Office di KPPN Pelaihari.
Hal tersebut direspon dengan sangat baik oleh para Satker, terbukti pada hari berikutnya yaitu mulai Kamis 23 April 2020, selain menerima pengajuan SPM Satker melalui email resmi, beberapa Satker telah memanfaatkan Aplikasi eSPM untuk mengajukan dokumen permintaan pembayarannya antara lain Satker Kantor Kemenag Kab. Tanah Laut, Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanah Laut, dan Politala.
Selanjutnya ditetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 27 April 2020 seluruh Satker mitra kerja KPPN Pelaihari sudah harus menggunakan Aplikasi eSPM dalam pengajuan SPM dan dokumen pendukungnya.
Pada hari pertama wajib penerapan Aplikasi eSPM, yaitu hari Senin tanggal 27 April 2020 kemarin, Satker Polres Tanah Laut telah menggunakan aplikasi elektronik tersebut dalam pengajuan SPM dalam rangka pembayaran belanja untuk membiayai kegiatan-kegiatan operasionalnya.
Diharapkan implementasi Aplikasi eSPM dapat berjalan dengan lancar, mudah diterapkan oleh Satker dan mencerminkan tata kelola proses bisnis pengajuan SPM yang lebih baik dan akuntabel.