Sehubungan dengan pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) pada triwulan II tahun 2022, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan pemantauan atas kemajuan capaian kinerja secara triwulanan.
- Seluruh Pejabat/Pegawai menyampaikan Laporan Capaian IKU sampai dengan periode triwulan II tahun 2022 beserta raw data kepada Pengelola Kinerja KPPN Pelaihari, yang selanjutnya akan dilakukan kompilasi dan konsolidasi untuk dibahas pada Dialog Kinerja Organisasi bersama pemilik peta strategi (Kepala Kantor).
- Seluruh Pejabat/Pegawai di lingkungan DJPb wajib mengisi capaian kinerja sampai dengan triwulan II tahun 2022 pada Aplikasi e-performance dan melakukan upload seluruh dokumen kinerja pada Aplikasi PBNOpen Fitur Upload Dokumen Kinerja.
- Sebagai langkah lanjutan dalam pengelolaan kinerja triwulan II tahun 2022, seluruh Pejabat/Pegawai wajib melaksanakan pengelolaan kinerja sesuai timeline