Survei Baseline Debitur Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) Periode Semester II Tahun 2022
Pada Bulan Oktober sampai dengan November 2022, KPPN Rangkasbitung telah melaksanakan survei baseline kepada debitur pembiayaan Ultra Mikro (UMi) periode Semester II Tahun 2022. Hal ini sesuai dengan peraturan dirjen perbendaharaan yang diatur dalam PER-6/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Daftar calon responden ditentukan dari aplikasi SIKP UMi seperti tahun sebelumnya. Untuk lokasi survei, KPPN Rangkasbitung mencakup wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang dengan rentang waktu pelaksanaan September hingga November karena sebagian besar calon responden adalah mereka yang melakukan pembiayaan dengan akad pada bulan Agustus.
Ada sepuluh debitur baseline untuk KPPN Rangkasbitung yang wajib disurvei, sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh Kanwil DJPb Banten. Penyalur yang dipilih untuk survei kali ini berasal dari Perseroan Nasional Madani (PNM) dan Koperasi Mitra Dhuafa (Komida). Dari kedua penyalur, dipilih beberapa nama calon responden yang dapat disurvei dengan cara berkoordinasi langsung antara KPPN Rangkasbitung dengan PNM maupun Komida.
Kegiatan survei ini tersebar di beberapa lokasi, seperti Rangkas, Citeras, Pandeglang, Cikedal, Cipeucang, dan Menes. Dari hasil pemilihan responden dengan memperhitungkan jarak, aksesibilitas, dan waktu tempuh, perjalanan ke lokasi rata-rata memakan waktu dua jam atau lebih dari KPPN Rangkasbitung sampai ke rumah debitur. Kondisi rumah masing-masing responden juga menjadi perhatian selama kegiatan berlangsung. KPPN juga berterima kasih kepada pimpinan masing-masing cabang, baik dari PNM maupun Komida yang telah meluangkan waktu untuk pendampingan survei.