ALUR PELAYANAN PADA KPPN SELONG
PROSES PENERBITAN SP2D
WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN PADA KPPN SELONG
PERSYARATAN PELAYANAN PADA KPPN SELONG
STANDAR PELAYANAN KPPN SELONG
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
9. Peraturan Menteri Keuangan No. 46 /PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
10. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
MAKLUMAT PELAYANAN KPPN SELONG
JANJI LAYANAN KPPN SELONG
JAM PELAYANAN KPPN SELONG
KPPN Selong adalah KPPN Tipe A2 yang merupakan instansi vertikal dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
Visi
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan".
Misi
Mendukung misi Kementerian Keuangan nomor 3 (Memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efisien, dan produktif) dan nomor 4 (Mengelola neraca keuangan pusat yang inovatif dengan risiko minimum) melalui:
(Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 193/PB/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2020-2024)