KPPN Semarang II pada tanggal 1-2 September 2022, mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan audit internal untuk ISO SMAP 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang diikuti oleh anggota tim audit internal sebanyak 17 (tujuh belas) peserta. Pelatihan dilaksanakan di Ruang Sinergi KPPN Semarang II untuk menindaklanjuti kegiatan pelatihan audit internal yang telah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Pelatihan ini merupakan rangkaian dari persiapan pelaksanaan audit internal ISO 37001, dimana audit internal ini dilaksanakan oleh Tim yang telah dibentuk dan ditetapkan Kepala KPPN Semarang II.
Kepala KPPN Semarang II dalam sambutannya menyampaikan pelatihan ini sebagai sarana untuk meningkatkan kompetensi para auditor internal..Harapannya tim audit internal dapat menjalankan tugas dengan penuh semangat dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku
Pelaksanaan audit sistem manajemen, mengacu kepada ISO 19001 sebagai salah satu ketentuan atau pedoman yang digunakan. Fasilitator acara, Andang Prihasnowo selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) KPPN Semarang menyampaikan beberapa ketentuan dalam 10 klausul ISO antara lain klausul 9 : Evaluasi kinerja yang ,mencakup proses (a) pemantauan, pengukuran, analisis dan evaaluasi (b) audit internal (c) tinjauan manajemen (d) tinjauan FKAP.
Acara pelatihan dibagi menjadi 2 (dua) hari dan dilaksanakan pada sore hari setelah selesai jam layanan KPPN Semarang II. Materi pelatihan hari ke-1 adalah (a) Gambaran Umum Klausul pedoman ISO 37001 (b) Penjelasan tentang FKAP dan Tim Audit Internal (c) Perencanaan Audit. Materi pelatihan hari ke-2 adalah (a) sharing session penyusunan program kerja audit (b) pelaksanaan dan pelaporan audit (c) temuan dan rekomendasi audit
Tujuan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan sosialisasi audit internal bagi tim auditor adalah : (a) mempunyai pengetahuan audit internal dalam sistem manajemen, dan persyaratan dalam pelaksanaan program audit internal (b) mempunyai keahlian untuk merencanakan dan mempersiapkan audit, melakukan kegiatan audit, pelaporan audit, dan tindak lanjut audit (c) Dapat menyusun program kerja tahunan dan surat tugas pengujian SMAP dengan mengacu pada KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi SMAP ISO 37001:2016 pada Unit kerja di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan bekal kepada para anggota Tim Audit Internal KPPN Semarang II, dan kegiatan audit internal dapat dilaksanakan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku