Dalam rangka implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintah yang baik (good
governarnce) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 dan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagai
pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan
pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit
penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah
diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi
organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi sebagai bagian dari unit
pemerintahan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi
berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2023 sehingga pihak yang
berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan program/kegiatan oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi. Di samping itu, melalui Laporan Kinerja
(LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing Tinggi sebagai salah satu
unit eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara.
LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tahun 2023 ini diharapkan secara
eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak
yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tebing
Tinggi untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan
dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
Untuk dapat melihat lebih lanjut LAKIN KPPN Tebing Tinggi 2023
silahkan kunjungi link berikut : https://bit.ly/LAKIN_124_2023