Tegal

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSILISASI PELAKSANAAN REKONSILIASI EKSTERNAL PERIODE MARET - NOVEMBER 2024

Rabu (26/04/2024) KPPN Tegal melakukan kegiatan Sosilisasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Maret -  November 2024 yang bertempat di aula lantai II KPPN Tegal. Kegiatan tersebut dihadiri semua satker lingkup KPPN Tegal yaitu dari Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pemalang.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh kepala KPPN Tegal Bapak Zajri, dalam kata sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang telah menyempatkan diri untuk hadir memenuhi undangan. Pada kesempatan tersebut, beliau juga turut menyampaikan press release APBN Kita edisi Maret 2024, dimana total pendapatan yang berhasil dikumpulkan per 31 Maret 2024 pada wilayah kerja KPPN Tegal mencapai Rp699,05 Miliar dengan 91,62% diantaranya atau sebesar Rp640,46 miliar berasal dari sektor penerimaan perpajakan, 8,38% sisanya dihasilkan dari sektor PNBP.

Dari sisi belanja, realisasi belanja negara per 31 Maret 2024 mencapai Rp2,43 triliun, dimana realisasi terbesar berasal dari belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp1,81 triliun dan belanja pemerintah pusat sebesar Rp621,22 miliar. Sebagai penutup, beliau turut menyampaikan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan apabila terdapat hal-hal yang masih belum jelas agar ditanyakan kepada narasumber, sehingga saat penyusunan laporan keuangan tidak menemui kendala yang berarti.

Memasuki acara inti, bertindak sebagai narasumber adalah pejabat fungsional pembina teknis perbendaharaan negara (PTPN) KPPN Tegal Agung Supriyanto. Fokus yang disampaikan oleh beliau meliputi beberapa hal yaitu:

  1. Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi periode Maret 2024, bahwa batas penyelesaian TDK tanggal 16 s.d 30 April 2024 dan penerbitan SHR tidak kena sanksi sampai 30 April 2024.
  2. Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi periode April 2024, bahwa batas penyelesaian TDK tanggal 16 April s.d 31 Mei 2024 dan penerbitan SHR tidak kena sanksi sampai 31 Mei 2024.
  3. Jadwal pelaksanaan rekonsiliasi periode Mei s.d November 2024 sesuai Perdirjen Nomor PER-8/PB/2023 tentang Taca Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
  4. Penerbitan SHR untuk periode Maret dikeculiakan dari penyelesaian To Do List dan tutup permanen.

Agung juga menegasakan perlunya operator Aplikasi SAKTI untuk secara periodik memantau Aplikasi MonSAKTI, mengingat aplikasi ini dapat memberikan panduan bagi satker dalam kegiatan pra penyusunan laporan keuangan terutama pada menu to do list. Menu to do list akan menyajikan data-data yang perlu ditindaklanjuti oleh satker atas transaksi-transaksi yang telah dilakukan pencatatan sebelumnya pada aplikasi SAKTI. Mengakhiri parapannya, narasumber berharap kegiatan ini akan dapat meningkatkan awarness para pengelola keuangan satker dalam menjaga governance atas penggunaan uang negara yang dialokasikan pada DIPA masing-masing satker.(Bangteqi)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search