Upaya pemerintah tersebut berusaha diwujudkan dengan dipercepatnya penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) K/L. Hal tersebut dimaksudkan agar proses pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 dapat dimulai lebih awal dan aktifitas belanja K/L dapat terealisasikan secara tepat waktu. Pelaksanaan APBN yang dilakukan lebih awal ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan merealisasikan capaian-capaian pemerintah yang telah ditetapkan. Percepatan yang dilakukan oleh Pemerintah ini juga menjadi bukti pemerintah serius untuk mengakselerasi pembangunan di daerah yang jauh dari pusat pemerintahan seperti wilayah timur khususnya Papua.

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara ( OM SPAN), pagu belanja APBN di wilayah Pembayaran KPPN Timika yang meliputi wilayah administratif Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak mengalami kenaikan sebesar 4,61 % dari Rp 1,04 Triliun menjadi sebesar Rp 1,09 Triliun. Pagu tersebut  belum termasuk DFDD (Dana Fisik & Dana Desa) yang juga mengalami kenaikan sebanyak 12,73% dari Rp 611.434.644.000 menjadi Rp 611.434.644.000.

Besarnya kenaikan alokasi APBN di wilayah administrasi KPPN Timika menjadi bukti keseriusan pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan di wilayah Papua. Dengan adanya percepatan penyerahan DIPA K/L, percepatan pembangunan tersebut diharapkan dapat terealisasikan lebih optimal oleh K/L karena memiliki kelonggaran waktu untuk penguatan perencanaan program kerja berikut kegiatan-kegiatan di dalamnya dan bahkan K/L juga sudah diperbolehkan untuk melaksanakan lelang dan menandatangani kontrak kerja baru di tahun 2019 yang pembiayaannya dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2020. Upaya percepatan yang dilakukan pemerintah ini dimaksudkan menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan dan percepatan berputarnya roda perekonomian masyarakat sehingga akan berdampak pada tumbuhnya kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal ini masyarakat di Kabupaten Mimika dan Kabupeten Puncak.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search