DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan di bawah Ditjen Perbendaharaan yang berfungsi sebagai penyalur dana APBN yang dikelola oleh satuan kerja instansi vertikal/daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.
Setelah pembagian DIPA ini, diharapkan agar satuan kerja dapat bekerja secara maksimal sehingga dana APBN yang tersedia dapat dirasakan manfaatnya oleh penduduk Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.
Acara juga diikuti dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai suatu perikatan bahwa tidak ada kolusi dan gratifikasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pimpinan Unit Instansi dengan Kepala KPPN Timika dalam pelaksanaan penyaluran dana APBN