Kegiatan sertifikasi bendahara lingkup wilayah kerja KPPN Timika dilaksanakan tanggal 25 Februari 2019. Aula KPPN Timika ditetapkan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK). Sesuai dengan ND-212/PB/2019 mengenai Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Bendahara pada KPPN sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) Periode I tahun 2019, KPPN Timika menjadi salah satu UPS. Kegiatan ini dihadiri oleh 10 orang bendahara dari beberapa satker yang berbeda. Ujian dilaksanakan setelah refreshment materi oleh narasumber.
Sertifikasi bendahara pada dasarnya dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan bendahara yang profesional dalam pengelolaan keuangan negara. Sertifikasi Bendahara merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurut Pasal 21 dan 25 PP tersebut, pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Refreshment diberikan oleh narasumber, yaitu Sri Tandipayuk dan Ale selaku penyuluh perbendaharaan atau biasa disebut Treasury Management Representative (TMR). Peserta membawa laptop masing-masing dengan akses internet yang telah disediakan oleh KPPN Timika. Sistem ujian dilakukan secara real time dan online sehingga hasil ujian langsung muncul setelah peserta tes selesai mengerjakan soal.
Pegawai yang lulus ujian akan memiliki gelar Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yang ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan. Gelar BNT dapat digunakan selama Sertifikat Bendahara masih berlaku. Gelar BNT ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. Pencantuman dan penggunaan gelar BNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebendaharaan.