Berita

Seputar Kanwil DJPb

Mengenal Manajemen Risiko Lebih Dalam

Manajemen Risiko diterapkan di seluruh Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 222/KMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara dan KMK Nomor 105/KMK.01/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Pada Diktum Keduabelas KMK 105/KMK.01/2022 menyatakan Unit Eselon I dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan manajemen risiko pada unit masing-masing dan pada Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diatur dengan KEP-252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

Risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Strategi Organisasi (SO). Ada jenis risiko Upside Risk dan Downgrade Risk. Upside risk merupakan Risiko yang berdampak positif terhadap pencapaian SO, sedangkan Downside risk merupakan Risiko yang berdampak negatif terhadap pencapaian SO.

 

Tujuan dari Manajemen Risiko sendiri antara lain :

  1. Meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja
  2. Mendorong manajemen yang proaktif dan antisiptif
  3. Memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan
  4. Meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi
  5. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi
  6. Meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan
  7. Meningkatkan ketahanan organisasi

Sedangkan Manajemen Risiko memiliki prinsip yaitu:

  1. Terintegrasi
  2. Terstruktur dan Komprehensif
  3. Adaptif
  4. Inklusif
  5. Dinamis
  6. Berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia
  7. Memperhatikan sumber daya manusia dan budaya
  8. Perbaikan kesinambungan

Dengan menerapkan manajemen risiko pada organisasi dapat diperoleh manfaat diantaranya:

  1. Mendukung tercapainya sasaran
  2. Mengurangi kejutan (Surprises)
  3. Meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang
  4. Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan
  5. Meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan
  6. Memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan penggunaan sumber daya organisasi
  7. Mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan
  8. Meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja
  9. Meningkatkan reputasi organisasi
  10. Meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi
  11. Menciptakan rasa aman bagi pimpinan dan seluruh pegawa

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search