Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan nomor PENG-3/PB.7/2021 tanggal 5 April 2021 hal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode II Tahun 2021.
- Syarat-syarat pendaftaran dan tata cara pendaftaran tercantum dalam Pengumuman tersebut diatas (pengumuman terlampir).
- Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker mulai tanggal 5 April 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
- Mengingat pentingnya proses penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM, dimohon Satuan Kerja mitra kerja KPPN Wates agar dapat segera mendaftarkan admin satker dan juga mengusulkan calon peserta penilaian kompetensi ke KPPN Wates.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Download S-133 |