Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-74/PB/PB.1/2021 tanggal 7 April 2021 hal Penegasan Batas Waktu Layanan Penerimaan SPM pada KPPN, dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan standardisasi layanan penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM) pada KPPN, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Layanan penerimaan SPM dilakukan mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB. Penerimaan SPM setelah pukul 15.00 WIB dapat dilakukan berdasarkan dispensasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Layanan penerimaan SPM di luar hari dan jam kerja KPPN dapat dilakukan berdasarkan dispensasi dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Satuan Kerja mitra kerja KPPN Wates dimohon agar dapat mempedomani ketentuan jam layanan penerimaan SPM tersebut diatas
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Download S-134 |