Sehubungan dengan hasil temuan Pelaksanaan Kepatuhan Internal KPPN Wates nomor ND-93/WPB.15/KP.0304/2021 tanggal 5 April 2021 hal Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Pemantauan Pengendalian Intern, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
- Pada lampiran SPM, Satuan Kerja masih melampirkan SPP, BAST, BAP, Kuitansi, Rekening Koran, dan Surat Tagihan. Lampiran tersebut seharusnya tidak perlu disampaikan ke KPPN.
- Terdapat SPM LS Non Belanja Pegawai yang tidak melampirkan NRS (Nomor Register Supplier)
- SPM yang diajukan ke KPPN cukup rangkap 1 (satu).
- Apabila terdapat SSP, cukup menyampaikan SSP lembar kedua saja (untuk KPPN).
- Menindaklanjuti rekomendasi Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Wates tersebut diatas, dimohon Satuan Kerja KPPN Wates agar dapat mempedomani persyaratan pengajuan SPM ke KPPN (persyaratan pengajuan SPM terlampir).
Demikian disampaikan atas kerja sama yang baik diucapkan banyak terima kasih.
Download S-135 |