Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates 

Jalan K.H. Ahmad Dahlan km 2,2 Wates, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, lihat peta klik di sini

Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL TA 2020 Audited (S-150)

       Sehubungan dengan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 Audited, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyajian dalam LKKL Tahun 2020 Audited harus sama dengan data pada Aplikasi e- Rekon&LK.

2. Guna menyajikan koreksi data/transaksi dalam rangka penyusunan dan penyampaian LKKL Tahun 2020 Audited, maka:

     a. K/L dapat melakukan perubahan data LKKL Tahun 2020 Unaudited yang mengakibatkan perubahan data SPAN paling akhir tanggal 23 April 2021, meliputi:

         1). Pengesahan SP3B-BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS, dan SP3 atas Pinjaman Luar Negeri;

         2). Koreksi data transaksi keuangan;

         3). Penyelesaian revisi DIPA (estimasi pendapatan dan pagu belanja minus/koreksi pagu/ belanja dan pendapatan).

      b. K/L dapat melakukan koreksi data LKKL Tahun 2020 Unaudited yang tidak mengakibatkan perubahan data SPAN seperti perubahan terkait aset dan jurnal akrual paling akhir tanggal 29 April

      c. Seluruh perubahan data LKKL Tahun 2020 Unaudited (baik yang mengakibatkan perubahan data SPAN sebagaimana dimaksud pada huruf a maupun yang tidak mengakibatkan perubahan data SPAN             sebagaimana dimaksud pada huruf b) harus terlebih dahulu dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK pada masing- masing K/L untuk menjadi LKKL Tahun 2020

      d. Khusus pengajuan perubahan data ygang mengakibatkan perubahan data SPAN sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengikuti ketentuan sebagai berikut:

          1). Untuk pengajuan perubahan data yang mengakibatkan perubahan data SPAN kepada Kanwil DJPb dan KPPN, Satker melampirkan Surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa perubahan data                 telah disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L (format Surat Pernyataan KPA sebagaimana Lampiran II.A); dan/atau

          2). Untuk pengajuan perubahan data yang mengakibatkan perubahan data SPAN kepada DJA, K/L melampirkan Surat Pernyataan Pejabat Eselon I Penanggung Jawab Program, yang menyatakan                     bahwa perubahan data telah disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L (format Surat Pernyataan Pejabat Eselon I sebagaimana Lampiran B).

 3. Berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2, selanjutnya K/L agar:

      a. Mengajukan permohonan open dan closed Aplikasi e-Rekon&LK kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan mulai tanggal 12 s.d. 29 April 2021, guna              mengakomodir upload ulang perubahan data sebagaimana dimaksud dalam angka 2 pada Aplikasi e-Rekon&LK;

      b. Melakukan komunikasi dengan Tim Pemeriksa BPK pada masing-masing K/L untuk mendapatkan persetujuan perubahan data dalam rangka penyusunan LKKL Tahun 2020 Audited;

      c. Mengajukan permohonan reset BAR secara terpusat kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Permohonan reset BAR dilakukan secara selektif hanya untuk satker yang mengalami                    perubahan data serta telah dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L.

  4. Sesuai dengan surat Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI Nomor 249/S/XV/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 perihal Jadwal Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 dan Nomor 1/S/XV/01/2021 tanggal        7 Januari 2021 perihal Tanggapan atas Usulan Perubahan Jadwal Pemeriksaan LKPP Tahun 2020 serta surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 2/PB/PB.6/2021 tanggal 22 Januari 2021 hal            Jadwal Penyusunan dan Pemeriksaan LKKL Tahun 2020, penyampaian LKKL Tahun 2020 Audited diatur sebagai berikut:

        a. K/L memastikan terlebih dahulu kesamaan dokumen softcopy dan hardcopy LKKL Tahun 2020 Audited.

        b. LKKL Tahun 2020 Audited harus dilengkapi Pernyataan Tanggung Jawab/Statement of Responsibility (SOR) yang telah

        c. LKKL Tahun 2020 Audited dalam bentuk softcopy dapat disampaikan ke alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. ccAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan dalam bentuk hardcopy dikirimkan ke             Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan, Gedung Prijadi Praptosuhardjo III lantai 1, Jalan Budi Utomo No.6 Jakarta 10710 paling akhir                   tanggal 5 Mei 2021 pada jam kerja.

  5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas satuan kerja agar berkoordinasi dengan unit eselon I   masing-masing   dalam rangka koreksi   data/transaksi   dalam   rangka   penyusunan LKKL tahun 2020          audited.

             Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

  

Download S-150

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search