Dalam rangka menjaga efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi layanan KPPN, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.1/2021 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Panduan Lanjutan Pencegahan Penyebaran COVID- 19, dan Peningkatan Ketakwaan Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND-1509/PB.1/2021 tanggal 13 April 2021 hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Jam layanan pada KPPN selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah adalah pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
- Dalam hal diperlukan, KPPN dapat memberikan layanan diluar jam layanan sesuai ketentuan dispensasi sebagaimana dimaksud dalam SE-31/PB/2020, khususnya untuk tagihan dalam rangka penanganan COVID-19, pembayaran Gaji Induk dan Tunjangan PPNPN, serta tagihan mendesak lainnya yang tidak dapat ditunda pembayarannya.
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, dan atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Download S-152 |