Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan nomor ND-779/PB.7/2021 tanggal 18 Mei 2021 hal tersebut diatas dan telah dilaksanakannya pengangkatan Pejabat Fungsional ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (APK APBN) dan Pranata Keuangan APBN (PK APBN) melalui mekanisme Penyesuaian (Inpassing) dan Penyetaraan (Delayering), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pratana Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pejabat Fungsional APK APBN dan Pejabat Fungsional PK APBN wajib mengikuti pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan fungsional.
- Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Sistem Perbendaharaan bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan menyusun program/kurikulum kegiatan pelatihan fungsional bagi Pejabat Fungsional APK APBN dan Pejabat Fungsional PK APBN.
- Pelatihan dimaksud pada angka 2 (dua) wajib diikuti dan hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional APK APBN dan Jabatan Fungsional PK APBN baik melalui mekanisme inpassing maupun delayering.
- Ketentuan terkait mekanisme pendaftaran, jadwal kegiatan pelatihan fungsional, dan panduan teknis terkait kegiatan pelatihan fungsional APK APBN dan PK APBN dapat diakses melalui laman http://bit.ly/elearning-JF-Perbendaharaan-2021.
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada para Pejabat Fungsional APK APBN dan Pejabat Fungsional PK APBN di masing-masing satuan kerja untuk dapat mengikuti pelatihan dimaksud dengan mengisi formulir pendaftaran pelatihan fungsional sebagaimana tertera pada laman informasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Download S-201 |