Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wates 

Jalan K.H. Ahmad Dahlan km 2,2 Wates, Kab. Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, lihat peta klik di sini

Pelaksanaan Pelatihan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (S-201)

Sehubungan    dengan    Nota    Dinas    Direktur    Sistem    Perbendaharaan    nomor ND-779/PB.7/2021 tanggal 18 Mei 2021 hal tersebut diatas dan telah dilaksanakannya pengangkatan Pejabat Fungsional ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN   (APK   APBN)   dan   Pranata   Keuangan   APBN   (PK   APBN)   melalui   mekanisme Penyesuaian (Inpassing) dan Penyetaraan (Delayering), dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis  Jabatan  Fungsional  Pratana  Keuangan  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara Pejabat Fungsional APK APBN dan Pejabat Fungsional PK APBN wajib mengikuti pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang jabatan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan fungsional.
  2. Terkait dengan hal tersebut, Direktorat Sistem Perbendaharaan bekerja sama dengan Pusat Pendidikan    dan    Pelatihan    Anggaran    dan    Perbendaharaan    menyusun program/kurikulum kegiatan pelatihan fungsional bagi Pejabat Fungsional APK APBN dan Pejabat Fungsional PK APBN.
  3. Pelatihan dimaksud pada angka 2 (dua) wajib diikuti dan hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional APK APBN dan Jabatan Fungsional PK APBN baik melalui mekanisme inpassing maupun delayering.
  4. Ketentuan terkait  mekanisme  pendaftaran,  jadwal  kegiatan  pelatihan  fungsional,  dan panduan teknis terkait kegiatan pelatihan fungsional APK APBN dan PK APBN dapat diakses melalui laman http://bit.ly/elearning-JF-Perbendaharaan-2021.
  5. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada para Pejabat Fungsional APK APBN dan Pejabat Fungsional PK APBN di masing-masing satuan kerja untuk dapat mengikuti pelatihan dimaksud dengan mengisi formulir pendaftaran pelatihan fungsional sebagaimana tertera pada laman informasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat).

 Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


  

Download S-201

 



Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search