Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-3/PB/PB.7/2021 tanggal 22 April 2021 hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II-OJK nomor S-91/NB.2/2021 tanggal 18 Maret 2021 hal Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Penjaminan, dan Konsorsium Yang Dapat Memasarkan Produk Suretyship per 11 Desember 2020,sebagaimana terlampir, untuk dapat dipedomani terkait penggunaan produk Suretyship dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download S-172 |