Sehubungan dengan proses merger Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS), dan Bank Nasional Indonesia Syariah (BNIS) menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) serta dalam rangka mitigasi risiko Retur SP2D dan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor S-743/PB.3/2021 tanggal 19 April 2021 hal tersebut diatas, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Saat ini, BSI telah memasuki tahap implementasi operasional merger secara parsial di seluruh wilayah di Indonesia.
- Salah satu tahapan yang dilaksanakan dalam implementasi operasional merger dimaksud, yaitu proses migrasi/perubahan data rekening nasabah dari semula menggunakan sistem BRIS dan BNIS ke sistem BSI yang menggunakan sistem existing BSM.
- Migrasi/perubahan data rekening nasabah dimaksud berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Retur SP2D di KPPN dalam pelaksanaaan pencairan dana APBN melalui rekening BSM, BRIS, dan BNIS.
- Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dimohon satuan kerja yang mempunyai data supplier di Bank Syariah agar melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Meningkatkan koordinasi dengan kantor cabang BSI terkait proses migrasi data rekening guna menjamin kelancaran proses pencairan dana APBN. b. Segera menginformasikan hasil migrasi/perubahan data rekening kepada KPPN Wates, yang selanjutnya akan digunakan oleh satuan kerja untuk pembaharuan data supplier ke KPPN.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download S-170 |