Wonosari (21/01) Tak dapat dipungkiri pelayanan publik yang langsung kepada masyarakat memang rawan terhadap pungutan liar maupun korupsi. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wonosari melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas. Hal ini dalam rangka turut mensukseskan implementasi program reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ditjen Perbendaharaan turut berperan aktif dalam mewujudkan Wilayah Bebas dan Korupsi/Wiiayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) dengan menerapkan zero tolerance terhadap praktik Korupsi. Kolusi dan Nepotisme (KKN)..
Dalam sambutannya , Plt. Kepala KPPN Wonosari Afifudin Ikhsan menyampaikan bahwa Salah satu bentuk komitmen penerapan zero tolerance terhadap KKN tersebut adalah dengan pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas sebagaimana disebutkan dalam pasai 11 ayat (1) huruf b dan c Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2016 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Wonosari dan diakhiri dengan foto bersama.
Oleh : kontributor KPPN Wonosari