Halo #Sobatperbendaharaan !
Taukah kamu bahwa dalam rangka pengelolaan kinerja pegawai Semester I tahun 2022 di lingkungan Kementerian Keuangan, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/MK.1/2022.
Pelaksanaan pengelolaan kinerja Semester I tahun 2022 di lingkungan Kementerian Keuangan, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pegawai melakukan penilaian perilaku kerja Semester I tahun 2022 melalui aplikasi e-performance dengan mengakses laman http://e-performance.kemenkeu.go.id
2. Pelaksanaan penilaian perilaku kerja semester I tahun dan DKI tahun 2022 dilakukan dengan tahapan seperti tersebut di atas
3. Sebelum mengajukan evaluator, setiap pegawai harus memastikan kebenaran dan melakukan pemeliharaan data SDM pada (HRIS)
4. Apabila atasan langsung merupakan pelaksana tugas (Plt), maka atasan dari atasan langsung dapat mengusulkan kepada masing-masing unit pengelola SDM (UPSDM) untuk menetapkan role sebagai Plt
5. Penilaian perilaku kerja bagi pegawai tugas belajar dan CPNS hanya dilakukan oleh atasan langsung dengan sebelumnya tetap melakukan pengajuan usulan evaluator oleh pegawai yang bersangkutan melalui aplikasi
6. Pejabat/pegawai yang tidak mengajukan usulan evaluator/tidak menetapkan evaluator/tidak menjalankan penilaian, akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku
7. Pegawai dapat mengajukan keberatan atas Nilai Perilaku (NP) semester I melalui aplikasi e- performance pada akhir pengelolaan kinerja tahun 2022.