LAKIN
Salah satu implementasi asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 sebagaimana telah disempurnakan dengan KMK-14 Tahun 2017, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Terkait dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dan diselaraskan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan dalam pencapaian visi-misi organisasi.