Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung I telah menyalurkan Dana BOS Tahap I Tahun 2020 kepada 28.925 sekolah se Provinsi Jawa Barat dengan jumlah dana BOS sebesar Rp.2.576.973.000.000,- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan pada tanggal 14 dan 17 Pebruari 2020 untuk pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.07/2020 penyaluran Dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah. Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap, tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% dari pagu alokasi; tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% dari pagu alokasi; dan tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% dari pagu alokasi. Diharapkan dengan percepatan penyaluran Dana BOS dan penyaluran Dana BOS langsung ke rekening sekolah proses belajar mengajar di sekolah dapat lebih baik lagi.
Total Pagu Alokasi Dana BOS tahun 2020 untuk Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 9.401.888.880.000,- terdiri dari BOS Reguler Rp.8.994.805.900.000,-, BOS Afirmasi Rp.130.013.000.000,-, dan BOS Kinerja Rp. 277.069.980.000,-.