
Bandung, 8 Desember 2025 — KPPN Bandung I menggelar Press Conference Kinerja Realisasi Belanja APBN Desember 2025 serta Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun (RPATA), pada hari Senin 8 Desember 2025 bertempat di Aula KPPN Bandung I. Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Bandung I, Bimanyu Eka Yuda yang sekaligus memaparkan kinerja APBN lingkup KPPN Bandung I.
Bimanyu Eka Yuda menegaskan pentingnya transparansi, integritas layanan, serta kedisiplinan perencanaan dan pelaksanaan anggaran menjelang penutupan tahun 2025. Ia juga menekankan bahwa layanan KPPN Bandung I tidak dipungut biaya dan mengimbau satker untuk melaporkan setiap indikasi pungutan.
Sesi berikutnya menghadirkan dua narasumber dari pejabat fungsional KPPN Bandung I, yaitu Sri Utami dan Dwi Nur Aisyah, yang memaparkan ketentuan PMK 84/2025 mengenai mekanisme Rekening Penampungan (RPATA). Materi mencakup antara lain pembatasan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, ketentuan batas waktu penyampaian SPM, pengaturan RPATA bagi satker BLU, hingga konsekuensi wanprestasi sesuai regulasi pengadaan.
Kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua batch dengan audiens yaitu Satker yang berpotensi mengajukan mekanisme RPATA. Hadir pada kegiatan tersebut para pejabat perbendaharaan dari satker, yaitu PPK dan PPSPM. Acara berlangsung secara interaktif dari masing-amsing sesi. KPPN Bandung I berharap pemahaman satker terhadap regulasi RPATA semakin kuat sehingga pelaksanaan anggaran akhir tahun 2025 berlangsung tertib, akuntabel, dan tepat waktu. (AR)




