Budaya Gratifikasi Itu Budaya Tidak Enakan
Ada sebuah momen yang mungkin terasa sangat akrab bagi siapa saja yang pernah berurusan dengan layanan pemerintah: seseorang datang membawa bingkisan, senyum mengembang, dan berucap, "Ini sekadar tanda terima kasih, Pak." Di sisi lain, petugas yang menerima kunjungan itu merasa sungkan untuk menolak, khawatir dianggap tidak sopan, tidak menghargai niat baik, atau malah memperkeruh hubungan kerja yang selama ini sudah berjalan harmonis. Inilah yang kita sebut sebagai budaya "tidak enakan": sebuah kondisi sosial yang mengakar dalam budi pekerti bangsa kita, namun dalam konteks layanan publik, justru berpotensi mengikis integritas.
Fenomena ini bukan sesuatu yang asing di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sebagai unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang setiap harinya melayani satuan kerja (satker) pemerintah dalam pencairan dana APBN, mulai dari gaji pegawai negeri, tunjangan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, KPPN Blitar sendiri tidak jarang dihadapkan pada situasi di mana stakeholder menyampaikan rasa terima kasih mereka dalam bentuk yang lebih dari sekadar kata-kata.
Ketika Kebaikan Bertemu Regulasi
Gratifikasi, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan setiap gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.
Regulasi sudah jelas. Niat untuk menciptakan birokrasi yang bersih juga sudah kuat. Namun ada satu hal yang tidak bisa begitu saja diatur dengan pasal-pasal hukum: perasaan. Di sinilah letak persoalannya. Ketika seorang bendahara satker datang ke KPPN menjelang Idul Fitri sambil membawa sepotong kue atau sebotol sirup, ia tidak merasa sedang melakukan penyimpangan. Baginya, itu adalah ungkapan syukur yang wajar, sebuah kebiasaan yang sudah berjalan turun-temurun. Bagi petugas KPPN yang menerimanya—atau lebih tepatnya, yang harus menolaknya—situasi itu bisa terasa sangat tidak nyaman.
"Tidak enakan" adalah padanan yang paling tepat untuk menggambarkan kondisi ini. Bukan karena pelakunya tidak tahu aturan, melainkan karena nilai-nilai sosial yang telah lama tertanam, yaitu menghargai kebaikan orang lain, menjaga hubungan baik, tidak ingin menyinggung perasaan, yang mana seringkali berjalan berseberangan dengan tuntutan integritas yang diemban seorang abdi negara.
Siklus Kalender dan Lonjakan "Terima Kasih"
Jika kita perhatikan, intensitas momen-momen ini bukan acak. Ada pola yang sangat terbaca: menjelang Lebaran, saat proses pengajuan dan pencairan THR berlangsung; menjelang tahun ajaran baru, ketika pencairan Gaji ke-13 menjadi hajat banyak keluarga ASN; atau di penghujung tahun anggaran, saat serapan anggaran menjadi tolok ukur kinerja instansi. Pada titik-titik inilah, frekuensi datangnya bingkisan atau ucapan terima kasih yang disertai "sesuatu" cenderung meningkat.
Pola ini bukan kebetulan. Secara psikologis, pemberian hadiah atau tanda terima kasih lazimnya terjadi setelah seseorang merasa telah atau bahkan sebelum mendapat manfaat, sebagai suatu bentuk pengharapan. Dalam konteks layanan perbendaharaan, satker yang bergantung pada kecepatan proses pencairan dana tentu memiliki rasa terima kasih yang sangat nyata terhadap petugas yang membantu prosesnya berjalan lancar. Niat itu murni. Namun ketika rasa terima kasih itu diwujudkan dalam bentuk materi, sekecil apapun nilainya, ia masuk ke dalam ranah yang diatur secara hukum.
Di KPPN Blitar, situasi ini dihadapi dengan komitmen yang tegas namun tetap menjaga kesantunan dalam bersikap. Tidak ada satu pun komponen kantor, baik pegawai maupun pejabat, yang memiliki kebiasaan meminta, mengharapkan, atau mengkondisikan layanan berdasarkan penerimaan gratifikasi. Ini adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Namun sisi yang lebih kompleks justru datang dari arah sebaliknya: bagaimana menolak kebaikan seseorang tanpa merusaknya.
Menolak dengan Cara yang Beradab
Menolak bingkisan lebaran dari seorang bendahara yang sudah bertahun-tahun menjadi mitra kerja bukanlah perkara sepele. Apalagi jika yang membawa adalah orang yang ramah, tulus, dan sama sekali tidak berniat buruk. Penolakan yang tidak dilakukan dengan baik bisa meninggalkan rasa canggung yang mengganggu hubungan profesional ke depannya. Sebaliknya, penerimaan yang dibiarkan, meskipun hanya sekali atau nilainya kecil, berpotensi menjadi preseden yang berbahaya.
Oleh karena itu, edukasi dan komunikasi menjadi kunci. KPPN Blitar secara konsisten berupaya menyosialisasikan batasan ini kepada seluruh mitra kerjanya, bukan sebatas melalui surat edaran, melainkan juga melalui komunikasi yang hangat dan personal. Pesan yang ingin disampaikan bukan "kami tidak percaya pada niat baik Anda," melainkan "kami menghargai niat baik Anda, dan justru karena itu, kami tidak bisa menerimanya, karena menerima akan menggerus kepercayaan publik yang sedang kita jaga bersama."
Pendekatan ini sejalan dengan semangat Zona Integritas yang sedang dibangun oleh KPPN Blitar sebagai bagian dari gerakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Zona Integritas bukan sekadar plakat yang dipasang di dinding kantor, ia adalah komitmen hidup yang harus dirasakan dalam setiap interaksi, termasuk dalam situasi yang sesepele menolak setoples kue nastar.
Akar Budaya yang Perlu Dipahami, Bukan Dihakimi
Tidak cukup adil rasanya jika kita sepenuhnya menyalahkan budaya pemberian dalam konteks ini. Antropolog budaya Franz Boas pernah menegaskan bahwa perilaku manusia hanya dapat dipahami dalam konteks budayanya sendiri, dan dalam konteks Indonesia, memberi adalah ekspresi penghargaan, solidaritas, dan kebersamaan yang sangat mengakar. Kebiasaan membawa oleh-oleh ketika berkunjung, memberikan bingkisan di hari raya, atau menyampaikan "sesuatu" sebagai ucapan terima kasih adalah bagian dari tata krama yang diajarkan sejak kecil.
Masalah timbul ketika kebiasaan ini bersinggungan dengan posisi-posisi yang memiliki kewenangan atau pengaruh atas kepentingan orang lain. Dalam literatur tata kelola pemerintahan, fenomena ini sering disebut sebagai conflict of interest yang terselubung, sebuah kondisi di mana hubungan informal berpotensi mempengaruhi, atau setidaknya dirasakan mempengaruhi, objektivitas keputusan formal. Bahkan ketika tidak ada pengaruh nyata yang terjadi, persepsi publik atas kemungkinan adanya pengaruh itu sudah cukup untuk merusak kepercayaan.
World Bank dalam berbagai kajian tentang korupsi di negara berkembang mencatat bahwa banyak praktik koruptif berawal bukan dari niat jahat, melainkan dari normalisasi budaya pemberian yang tidak disertai batas yang jelas. Gratifikasi dalam skala kecil, jika dibiarkan, dapat menjadi pintu masuk menuju toleransi atas praktik yang lebih besar. Karena itu, menetapkan batas sejak dini justru merupakan investasi jangka panjang bagi kepercayaan institusi.
Dari "Tidak Enakan" Menuju Integritas Bersama
Budaya gratifikasi tidak lahir dari kejahatan. Ia lahir dari kebaikan yang belum menemukan salurannya yang tepat. Dan itulah mengapa menanganinya membutuhkan lebih dari sekadar hukuman atau larangan, hal ini membutuhkan dialog, edukasi, dan keteladanan yang konsisten. Bagi KPPN Blitar, perjalanan membangun zona integritas adalah perjalanan yang tidak pernah benar-benar selesai. Selalu ada momen baru yang menguji, selalu ada situasi yang membuat siapapun merasa "tidak enakan." Namun justru di situlah karakter diuji dan dibuktikan.
Pada akhirnya, membangun layanan publik yang bersih bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi soal keberanian kultural. Keberanian untuk mengatakan tidak, dengan sopan namun tegas. Keberanian untuk meyakini bahwa integritas tidak membutuhkan ornamen. Dan keberanian untuk menjadikan budaya tidak enakan sebagai sahabat integritas, bukan sebagai celah gratifikasi.
Penulis: Hanif Naufaldy (PTPN Mahir KPPN Blitar)

