Blitar, www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar - Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-7661/PB.2/2017
Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017 hal Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah, KPPN Blitar melaksanakan kegiatan tersebut pada bulan September dengan jadwal dan tempat sebagai berikut:
Dari Hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Tim Focus Group Discussion dalam rangka Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.Penyusunan LPJ sesuai PMK 173/PMK.05/2017 lebih mudah dan sederhana dan dirasa sangat membantu penerima bantuan sehingga bisa lebih fokus pada tugas utamanya;
2.Proses pencairan dana bantuan pemerintah selama ini sangat lancar.
3.Kualitas pemberian bantuan sesuai dengan perjanjian kerjasama baik jumlah, maupun bentuk/model/spesifikasi teknis serta kebutuhan dalam lingkungan.
Meskipun penyusunan Laporan Pertanggungjawaban terkait Bantuan Pemerintah sudah disederhanakan, namun kadang terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan bantuan pemerintah antara lain :
1.Banyaknya prasyarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pemberi bantuan (K/L).
2.Selain banyak, prasayarat tersebut terkadang juga mempunyai tingkat kesulitan yang cukup tinggi untuk dipenuhi;
3.Adanya permintaan dokumen yang tidak tercantum dalam juknis oleh tim pemeriksa;
4.Kurangnya dukungan kualitas sumber daya manusia penerima bantuan pemerintah dalam menatausahakan dokumen pendukung LPJ.
Sehubungan dengan kendala tersebut diatas disarankan :
1.Kementerian/Lembaga dapat menyederhanakan prasyarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan pemerintah;
2.Mengingat dukungan kualitas SDM yang beragam, petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian/lembaga diharapkan tidak terlalu menyulitkan penerima bantuan;
Perlunya dukungan dana dan kegiatan terkait pemberdayaan SDM khususnya pengelola bantuan pemerintah dengan kegiatan sosialisasi, bimtek, FGD dan lain-lain (arn).