Blitar, http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/blitar/id/ - Memenuhi amanah Surat Direktur Pengelolaan Kas Direktorat Jenderal Perbendaharaan No. S-3303/PB/2018 tanggal 11 April 2018 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT) bertempat di Aula, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar Senin (30/4) kembali menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SPRINT dengan mengusung tema “Dalam Rangka Penyederhanaan Mekanisme Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian/Lembaga yang lebih Efektif, Efisien dan Akuntabel”
Program Aplikasi SPRINT ini adalah Aplikasi baru untuk menyempurnakan aplikasi sebelumnya yang dilakukan secara manual dan diakses melalui PBn Open dan Aplikasi SILABUN sehingga diharapkan dengan aplikasi yang baru ini bisa mengintegrasikan database rekening dan database LPJ Bendahara dalam 1 (satu) aplikasi yang terkoneksi satu dengan yang lainnya.
Aplikasi SPRINT ini nanti juga bisa diakses dan digunakan baik Direktorat Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Timur, KPPN Blitar maupun Satuan Kerja Kementerian Lembaga lingkup pembayaran KPPN Blitar
Berangkat dari kesadaran bahwa Penyampaian LPJ Bendahara berikut Arsip Data Komputer (ADK) harus disampaikan oleh satuan kerja melalui aplikasi ini dan dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sehingga LPJ Bendahara bulan April 2018 diharuskan sudah menggunakan aplikasi ini dan disampaikan paling lambat tanggal 10 Mei 2018 dan termasuk pelaksanaan rekonsiliasi data rekening dengan satuan kerja dan bank umum paling lambat telah dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan dimulai terhadap rekonsiliasi data bulan April 2018 yang harus segera direkonsiliasi paling lambat tanggal 20 Mei 2018, maka terselenggaralah kegiatan ini dengan dihadiri seluruh operator dari masing-masing Satuan Kerja Kementerian Lembaga Lingkup wilayah bayar KPPN Blitar
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian/Lembaga meliputi antara lain Jenis Rekening baik rekening penerimaan, rekening pengeluaran maupun rekening lainnya. Kewenangan Pengelolaan Rekening terkait pembukaan Rekening, Penutupan rekening, Pengoperasian Rekening dan Pelaporan Rekening kepada Kuasa BUN dalam hal ini KPPN, tegas Herbudi Adrianto, Kepala KPPN Blitar di awal sambutan
Selanjutnya secara berturut-tururt Anna Nuryanti dan Mulyo Sugiono keduanya staf pelaksana Seksi Bank KPPN Blitar dan Farida Wijayanti staf pelaksana Seksi Vera KPPN Blitar yang bertindak selaku narasumber menyampaikan proses bisnis dan simulasi pengoperasian aplikasi SPRINT dan Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian LPJ Bendahara via aplikasi SPRINT.