Jalan Raya Garum km. 4 Blitar

Berita

Seputar KPPN Blitar

REKENING VIRTUAL : WUJUD PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DI ERA DIGITAL

Dalam rangka mempercepat program restrukturisasi rekening pemerintah, KPPN Blitar membuka class program Rekening Virtual sesuai dengan surat kepala KPPN Blitar Nomor S-229/WPB.16/KP.09/2021 tanggal 23 April 2021. Sinergi kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional dengan Seksi Bank sebagai seksi teknis yang menggawangi rekening virtual membuahkan hasil nyata. Tercatat 48 rekening virtual yang terdaftar pada aplikasi SPRINT untuk satker lingkup KPPN Blitar. Meskipun dilaksanakan melalui tatap muka, penerapan protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Pembatasan jumlah peserta yang tidak lebih dari 10 orang dan wajib menggunakan masker serta penyediaan handsanitizer menjadi salah satu bukti bahwa KPPN Blitar turut serta dalam pencehagan dan penyebaran COVID-19.

Sampai saat ini, Class Program Rekening Virtual telah dilaksanakan sebanyak tiga kali, batch pertama pada tanggal 26 April 2021, batch kedua tanggal 3 Mei 2021 dan batch ketiga pada tanggal 6 Mei 2021. Dalam kegiatan tersebut, KPPN Blitar menjaring banyak sekali kendala pelaksanaan rekening virtual khususnya dalam proses penatausahaan pada aplikasi SPRINT yaitu pelaporan pembukaan dan penutupan rekening. Selain itu permasalahan lainnya adalah bank mitra satker kurang aktif menjalin koordinasi sehingga masih ada satker yang belum menerima kelengkapan rekening virtual account seperti kartu ATM, token, CMS serta user dan password Dashboard.

Dalam penjelasan lebih lanjut, staf seksi bank, Anna Nuryanti menghimbau kepada satker untuk lebih aktif berkoordinasi dengan KPPN Blitar dan bank mitra mengingat bulan Juni 2021 merupakan batas akhir restrukturisasi rekening pemerintah setelah beberapa kali tertunda. Yang berarti bahwa selruh satuan kerja K/L harus menggunakan rekening virtual untuk untuk menampung seluruh pengeluaran dan penerimaan negara.

Senada dengan penjelasan Anna, PTPN selaku CSO KPPN Blitar menambahkan bahwa satker tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan rekening virtual dan mempersilahkan satker untuk aktif berkonsultasi dengan CSO KPPN Blitar apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search