Jalan Raya Garum km. 4 Blitar

Berita

Seputar KPPN Blitar

Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening Menuju Opini “WTP”

     Salah satu ukuran dari baiknya pengelolaan Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Negara adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tersebut sampai saat ini masih diwarnai dengan catatan temuan berupa rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah.

     Berdasarkan rekomendasi BPK RI atas LKPP Tahun 2020, terdapat temuan yang antara lain berupa Saldo Kas Terlambat/Belum Disetor ke Kas Negara, Kas Tidak Didukung Dengan keberadaan Fisik Kas, serta Pengelolaan Kas dan Rekening yang Tidak Tertib pada 31 Kementerian Negara/Lembaga.

     Dalam rangka penyelesaian atas temuan BPK tersebut dan mencegah kejadian tersebut berulang, KPPN Blitar mendukung kebijakan Kementerian Keuangan dalam modernisasi pengelolaan rekening melalui restrukturisasi rekening pengeluaran, penggunaan transaksi elektronik dan digital, serta pemantauan pengelolaan kas dan rekening.

     Dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Nopember 2021 secara daring melalui zoom meeting, KPPN Blitar menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Kas dan Rekening Satuan Kerja. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Blitar, Bapak Sjarif Donofan Solaiman. Dalam sambutannya beliau menekankan pentingnya pengelolaan kas dan rekening Kementerian Negara/Lembaga. “Setiap rekening pemerintah satuan kerja yang akan dibuka harus atas dasar persetujuan Kuasa BUN di daerah, dalam hal ini KPPN Blitar”, tegasnya.

     Materi dipaparkan secara bergiliran oleh tim narasumber dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi serta Seksi Bank. Materi yang disampaikan meliputi Review Temuan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, Pengelolaan Kas, Pengelolaan Rekening, serta overview aplikasi Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT).

     Masih terkait dengan pengelolaan rekening, turut mengisi acara kegiatan pada hari itu, yaitu narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Materi yang disampaikan pada sesi ini adalah tentang proses merger rekening syariah pada BSI. Hal itu sebagai langkah untuk memitigasi resiko terjadinya retur SP2D atas rekening-rekening ex-BRIS, ex-BNIS, dan ex-BSM yang bermigrasi menjadi BSI.

     Ibarat peribahasa, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Demikian juga kegiatan di KPPN Blitar, harapannya dengan sekali acara beberapa output bisa digapai. Dengan tanpa jenuh dan terus bersambung, komitmen bersama KPPN Blitar bersama stakeholder untuk mewujudkan LKPP dengan opini WTP pasti akan tercapai.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search