
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 serta memperkuat protokol kesehatan di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar, seluruh jajaran ASN dan Pengguna Layanan (pengunjung) yang masuk dan keluar dari lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar telah menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang telah tersedia.

Tampak jajaran ASN maupun pengguna layanan (pengunjung) yang hadir telah melakukan scan QR Barcode di aplikasi PeduliLindungi disertai arahan dari petugas keamanan di Lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar. Hal ini merupakan sinergitas dengan Kementerian Kesehatan RI dalam permintaan QR Barcode serta tindaklanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 21/2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dimana salah satunya yakni "Penerapan scan QR Barcode PeduliLindungi" di Instansi Pemerintahan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar juga telah menerbitkan surat himbauan dengan nomor : S-150/KPN.1609/2022 tanggal 22 Februari 2022 kepada seluruh mitra kerja agar melakukan scan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi saat memasuki lingkungan KPPN Blitar.


