Dalam rangka tindak lanjut pengendalian Gratifikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.9/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tahun 2022, KPPN Blitar berkomitmen secara penuh untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas atas seluruh layanan yang diberikan kepada para mitra kerja.
Untuk melaksanakan komitmen tersebut, kami memohon dukungan kepada seluruh mitra kerja KPPN Blitar untuk tidak memberikan pemberian apapun baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas seluruh pegawai maupun PPNPN di lingkup KPPN Blitar.
Seluruh layanan yang diberikan KPPN Blitar bersifat gratis dan tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pungutan atau permintaan dalam bentuk apapun terkait layanan yang diberikan KPPN Blitar segera laporkan melalui sarana Pengaduan yang telah tersedia. Berikut kami sampaikan saluran pengaduan yang tersedia pada KPPN Blitar :
1. Nomor Telepon : 08 515 7770 150
2. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
3. Link : bit.ly/bisik150