Menindaklanjuti penetapan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, KPPN Blitar melaksanakan kegiatan FGD Regulasi dan Kebijakan Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan Tahun 2023 di ruang FO KPPN Blitar pada Senin, 26 Juni 2023.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Blitar Sjarif Donofan Solaiman menyampaikan bahwa dalam pengelolaan APBN, Satker melaksanakan sebagian tugas dari Bendahara Umum Negara sehingga jabatan fungsional perbendaharaan yg terlibat langsung sebagai pengelola APBN harus memiliki kompetensi sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Materi disampaikan oleh staf Seksi MSKI, Joko Prastiyo yang memaparkan perubahan ketentuan jabatan fungsional sesuai Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan yang cukup mendasar adalah terkait mekanisme penilaian kinerja jabatan fungsional yang dikonversi dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP memiliki target dan capaian Indikator Kinerja Individu (IKI) yang ditetapkan oleh atasan langsung pejabat fungsional. Selanjutnya disampaikan kepada seluruh JF perbendaharaan untuk segera menyiapkan SKP dalam rangka penilaian Angka Kredit yang dimulai pada Semester I Tahun 2023.