Jalan Raya Garum km. 4 Blitar

Tugas dan Fungsi

KPPN Blitar adalah KPPN Tipe A1 yang merupakan instansi vertikal dibawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, tugas KPPN Tipe A1 adalah : melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 Dalam melaksanakan tugas yang telah diamanatkan, KPPN Blitar menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbiatan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
  13. Pengelolaan rencana penarikan dana
  14. Pengelolaan rekening pemerintah
  15. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah
  16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara
  17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja
  18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program
  19. Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan
  20. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search